Sukses

4 Perkembangan Terkini Kasus Dugaan Mafia Tanah yang Dialami Nirina Zubir

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan penipuan dan pemalsuan sertifikat tanah dan bangunan yang dilaporkan oleh Nirina Zubir.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan penipuan dan pemalsuan sertifikat tanah dan bangunan yang dilaporkan oleh Nirina Zubir.

Disampaikan Kanit II Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Kemas, pihaknya kali ini memeriksa dua tersangka.

Menurut Kemas, ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan penyidik terhadap tersangka atas nama Ina Rosaina (IR) dan Erwin Riduan (ER).

Kedua notaris tersebut, kata Kemas, diduga turut terlibat di dalam kasus yang menyangkut Nirina Zubir.

"Ini sudah ada penundaan sekali, harusnya hari Rabu kemarin, tapi yang dua orang tidak datang. Secara lisan bilang ditunda," ujar Kemas saat dihubungi awak media, Senin 22 November 2021.

Polisi pun akhirnya menjemput paksa Ina Rosaina, selalu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dijemput paksa pada Selasa dini hari tadi (23/11/2021) di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.

"Untuk notaris Ima Rosiana telah berhasil ditangkap ya," kata Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dikonfirmasi.

Berikut 4 perkembangan terkini kasus dugaan penipuan dan pemalsuan sertifikat tanah dan bangunan yang dilaporkan oleh Nirina Zubir dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 5 halaman

1. Panggil Dua Notaris

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan penipuan dan pemalsuan sertifikat tanah dan bangunan yang dilaporkan oleh Nirina Raudhatul Jannah Zubir atau dikenal dengan nama Nirina Zubir.

Adapun yang diperiksa kali ini dua tersangka. Kanit II Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Kemas menerangkan, ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan penyidik terhadap tersangka atas nama Ina Rosaina (IR) dan Erwin Riduan (ER).

Kedua notaris tersebut diduga turut terlibat di dalam kasus yang menyangkut Nirina Zubir ini.

"Ini sudah ada penundaan sekali, harusnya hari Rabu kemarin, tapi yang dua orang tidak datang. Secara lisan bilang ditunda," kata dia saat dihubungi awak media, Senin 22 November 2021.

Kemas mengatakan, ia menggendakan pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB tadi. Namun, sampai siang ini belum ada konfirmasi keduanya bakal hadir memenuhi panggilan.

"Biasanya agenda pemeriksaan jam 10. Tapi kita tunggu belum hadir," ucap dia.

Kemas menyebut, pihaknya ingin menelusuri keterlibatan kedua orang itu. Berdasarkan informasi yang diterima salah seorang di antaranya, yakni Ina Rosaina, adalah pengurus ikatan notaris cabang Jakarta Barat.

"Karena pemeriksaan tersangka ya pendalaman peran segala macam ya. Infonya yang perempuan orang ikatan notaris," jelas dia.

 

3 dari 5 halaman

2. Polisi Jemput Paksa Tersangka

Penyidik Polda Metro Jaya menjemput paksa tersangka kasus dugaan mafia tanah yang dilaporkan Nirina Raudhatul Jannah Zubir atau dikenal dengan nama Nirina Zubir, lantaran mangkir saat dijadwalkan pemeriksaan pada Senin 22 November 2021.

Adapun satu orang tersangka yakni Ina Rosaina, selalu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dijemput paksa di Apartemen Kalibata Jakarta ada Selasa dini hari (23/11/2021).

"Untuk notaris Ima Rosiana telah berhasil ditangkap ya," kata Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dikonfirmasi.

 

4 dari 5 halaman

3. Satu Tersangka Lain Masih Dicari, Diminta Serahkan Diri

Menurut Petrus, sedangkan satu tersangka lainnya atas nama Erwin Riduan yang juga notaris, masih melakukan pengejaran lantaran diduga kabur dari lokasi.

"Untuk Notaris Erwin Riduan belum ditemukan pada alamat yang dicari," ucap dia.

"Untuk ER, di mana pun keberadaannya kami mengimbau agar segera menghadap ke penyidik," imbau Petrus.

 

5 dari 5 halaman

4. Penyidik Akan Periksa Pembeli Tanah

Petrus kemudian menyampaikan Polda Metro Jaya bakal mendalami adanya dugaan keterlibatan pihak pembeli dalam perkara kasus mafia tanah yang yang dialami Nirina Zubir.

"Nanti kita akan mendalami ini (terkait pembeli) ya, kita tidak bisa buru-buru," kata dia.

Petrus mengatakan, yang akan diperiksa adalah motif apakah ada unsur persekongkolan dengan pihak penjual yang dikabarkan turut membeli harga tanah tersebut di bawah NJOP.

"Mengatakan apakah pembeli ini beritikad baik atau tidak, hanya karena jual beli di bawah NJOP," katanya.

"Karena ini kan terkait dengan, pandemi orang butuh duit segala macem. Tapi kita kan tidak mau buru-buru, tidak ini iya. Hanya dikarenakan faktor harga," jelas Petrus.