Liputan6.com, Jakarta Pemerintah pusat meminta kepada setiap daerah tidak membuka alun-alun kota maupun kabupaten saat akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022.Â
Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022.
"Menutup semua alun-alun pada tanggal 31Â Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022," bunyi Inmendagri tersebut.Â
Advertisement
Lalu pemerintah daerah juga diharuskan melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.
Selain itu sejumlah kegiatan seni budaya juga diminta untuk ditiadakan sementara.Â
"Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," imbuhnya.Â
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta para menteri mengkomunikasikan dengan baik ke masyarakat soal kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pasalnya, kata dia, ada beberapa pihak yang masih menolak kebijakan tersebut.
"Rencana penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia pada saat Natal dan tahun baru. Ini agar dikomunikasikan dengan baik kepada masyarakat," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas Evaluasi PPKM di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (22/11/2021).
Â
Landasan Pengetatan saat Nataru
Jokowi memerintahkan para menteri untuk menyampaikan perkembangan kenaikan kasus Covid-19 yang terjadi di Eropa.
Jokowi menekankan hal ini sebagai landasan dari keputusan pemerintah menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia saat libur Nataru.
"Ini penting sekali sebagai sebuah background dari keputusan yang akan kita ambil. Karena memang ada beberapa yang menolak pemberlakuan PPKM level 3 ini karena memang menginginkan situasi menjadi normal kembali," ujar Jokowi.
Advertisement