Sukses

Berkas Kasus Narkoba Lengkap, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Segera Disidang

Berkas perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat pasangan selebriti Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinyatakan lengkap. Keduanya pun segera diadili.

Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat pasangan selebriti Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinyatakan lengkap. Keduanya pun segera disidang.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Nur Winardi mengatakan, berkas perkara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah dinyatakan lengkap atau P21 pada 18 November 2021 lalu. 

"Sudah (P21) tanggal 18 November, rencana minggu ini tahap 2, pelimpahan tersangka dan barang bukti," kata Nur saat dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021). 

Nur menyampaikan, usai proses pelimpahan tahap 2, maka jadwal persidangan akan segera ditentukan. 

"Siap Insyaallah (segera disidang)," ucap Nur. 

Sebelumnya, polisi menetapkan Nia Ramadhani dan Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie serta sopir pribadinya berinisial ZN sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Hasil tes urine dari ketiganya, positif mengandung sabu atau metamfetamina.

2 dari 2 halaman

Kronologi Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, penyidik awalnya menangkap sopir sekaligus pembantu pribadi Nia Ramadhani dan Anindra Ardiansyah Bakrie berinisial ZN (43), pada Rabu 7 Juli 2021 sekira pukul 09.00 WIB.

Pengakuan ZN, majikannya yakni Nia Ramadhani yang memesan sabu tersebut. 

"Satresnarkoba berhasil mengamankan ZN yang merupakan sopir atau pembantu keluarga RA dan AAB. Pada saat dilakukan penggeledahan saudara ZN ditemukan satu klip narkotika jenis sabu. Setelah diinterogasi, yang bersangkutan mengakui barang tersebut milik saudara RA. Itu pengakuannya," kata Yusri di Polres Metro Jakpus, Kamis (8/7/2021).

Dia menerangkan, penyidik mengembangkan temuan sabu dengan menggeledah kediaman pasangan suami-istri Nia Ramadhani dan Anindra Ardiansyah Bakrie di kawasan Pondok Indah Jaksel. Hasilnya, ditemukan alat isap sabu atau lebih dikenal bong.

"Barang bukti yang kita amankan satu klip jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram. Kemudian satu buah bong atau alat hisap sabu-sabu," ujar Yusri.

Â