Sukses

Total Aset yang Disita Kejagung dari Kasus Korupsi PT Asabri Mencapai Rp 16 Triliun

Dengan adanya tambahan Rp 1 Triliun tersebut , maka total ada Rp 16 Triliun lebih total aset yang disita dari kasus korupsi PT Asabri.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung mengungkapkan pihaknya telah mengumpulkan  aset dengan nilai setara Rp1 triliun dari proses penyitaan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pada PT Asabri.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan, dengan adanya tambahan Rp 1 Triliun tersebut , maka total ada Rp 16 Triliun lebih  total aset yang disita dari kasus korupsi PT Asabri. 

"Kemarin sudah sebagian besar sudah selesai (dihitung) lah. Akumulasi untuk ASABRI kalau Rp1 triliun dapat ya. (Total) kalau tambah Rp1 triliun jadi Rp16,2 triliun dari selama proses penyitaan," kata Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

Beberapa hasil aset yang disita oleh penyidik Jampidsus antara lain pusat perbelanjaan Ambon City Center dan Lafayette Boutique Hotel di Yogyakarta.

Keduanya disita dari tersangka Teddy Tjokrosaputro, adik Benny Tjokrosaputro yang juga menjadi terdakwa dalam perkara itu.

Supardi mengakui nilai aset sitaan masih belum menyamai kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yakni Rp22,788 triliun.

Oleh sebab itu, pihaknya akan terus mencari aset lainnya dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara. "Kita kan menargetkan mendapatkan sebanyak-banyaknya untuk mencari aset-aset dalam rangka pemulihan kerugian," ujarnya. 

 

2 dari 2 halaman

Beli Properti di Selandia Baru

Penyitaan juga akan dilakukan terhadap aset tiga tersangka baru kasus tersebut. Mereka adalah mantan Direktur Ortos Holding Ltd Edward Seky Soerjadjayaa, mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas Bety, dan Komisaris PT Sekawan Intipratama Rennier Abdul Rachman Latief. Saat ini, ketiganya sedang ditahan dalam perkara lain. 

Menurut Supardi, pihaknya telah menginventarisir aset ketiga tersangka itu yang diduga bersumber dari rasuah Asabri. 

"Itu kan perkaranya karena sudah ditahan di perkara lain kan ndak terlalu buru-buru dengan yang sudah perkara tersendiri proses penahanan," tandasnya. 

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap pihaknya telah mengendus aliran dana dari tersangka korupsi Asabri ke pihak lain yang diduga untuk membeli properti di Selandia Baru. 

"Untuk aset di luar negeri, kami telah mengindentifikasi adanya aliran dana kepada pihak lain yang diduga untuk pembelian properti di Selandia Baru," ujar Ivan.