Sukses

3 Langkah yang Dilakukan Jenderal Andika Perkasa Usai Dilantik Jadi Panglima TNI

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengambil sejumlah langkah usai resmi dilantik pada Rabu 17 November 2021 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengambil sejumlah langkah usai resmi dilantik pada Rabu 17 November 2021 lalu.

Salah satunya, Andika memutasi 23 perwira TNI dari tiga matra, termasuk di antaranya Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus yang saat ini diisi oleh Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa menggantikan Mayjen TNI M Hasan.

Rotasi jabatan puluhan perwira TNI itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/1029/XI/2021 tentang Pemberhentian dari/dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

"Untuk mutasi kemarin, setiap Panglima TNI itu sebetulnya (kerja) Wanjakti ini sudah selesai September. Jadi, Wanjakti itu normalnya dilakukan setiap tiga bulan sekali, dan yang terakhir September kemarin. Jadi, yang keluar kemarin itu hasil dari Wanjakti yang sudah disepakati dan dirapatkan, termasuk pergantian Danjen Kopassus menjadi Pangdam Iskandar Muda di Aceh," kata Andika saat ditanya mengenai mutasi para perwira di sela kunjungan ke Markas Besar TNI Angkatan Laut, Jakarta, Senin 22 November 2021, dikutip dari Antara.

Selain itu pada Selasa 23 Noember 2021, Andika menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Berikut sederet langkah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa usai resmi dilantik pada Rabu 17 November 2021 lalu dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 5 halaman

1. Mutasi 23 Perwira

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memutasi 23 perwira TNI dari tiga matra termasuk di antaranya Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus yang saat ini diisi oleh Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa menggantikan Mayjen TNI M Hasan.

Rotasi jabatan puluhan perwira TNI itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/1029/XI/2021 tentang Pemberhentian dari/dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

"Untuk mutasi kemarin, setiap Panglima TNI itu sebetulnya (kerja) Wanjakti ini sudah selesai September. Jadi, Wanjakti itu normalnya dilakukan setiap tiga bulan sekali, dan yang terakhir September kemarin. Jadi, yang keluar kemarin itu hasil dari Wanjakti yang sudah disepakati dan dirapatkan, termasuk pergantian Danjen Kopassus menjadi Pangdam Iskandar Muda di Aceh," kata Andika saat ditanya mengenai mutasi para perwira di sela kunjungan ke Markas Besar TNI Angkatan Laut, Jakarta, Senin 22 November 2021, dikutip dari Antara.

Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) merupakan dewan penasihat yang bertugas memetakan dan memberi rekomendasi perwira-perwira tinggi yang akan ditugaskan menempati pos-pos jabatan tertentu ke Panglima TNI.

SK Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/1029/XI/2021, yang mengatur mutasi terbaru di lingkungan TNI, diteken oleh Kepala Sekretariat Umum TNI Brigjen TNI Edy Rochmatullah atas nama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pada Rabu (17/11) minggu lalu.

Dengan demikian, jabatan Danjen Kopassus saat ini ditempati oleh Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa. Teguh, lulusan Akademi Militer 1989, sebelumnya bertugas sebagai dosen tetap Universitas Pertahanan (Unhan).

Mayjen TNI M Hasan yang sebelumnya menjabat Danjen Kopassus saat ini bertugas sebagai Pangdam Iskandar Muda di Aceh.

Sedangkan Mayjen TNI Achmad Marzuki yang sebelumnya menjabat Pangdam Iskandar Muda, dimutasi menjadi Asisten Teritorial (Aster) Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD).

Di samping nama-nama itu, perwira lain yang masuk dalam daftar mutasi sesuai isi SK, yaitu Letjen TNI Dudung Abdurachman dari Pangkostrad menjadi Kepala Staf TNI AD; Letjen TNI Ganip Warsito dari Kepala BNPB jadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun); Mayjen TNI Suharyanto dari Pangdam V Brawijaya jadi Kepala BNPB; Mayjen TNI Nurchahyanto dari Aster Kasad jadi Pangdam V Brawijaya; Mayjen TNI Gregorius Henu Basworo dari Pa Sahli Tk III Kasad Bid Wassus dan LH jadi Dosen Tetap Unhan; Brigjen TNI Bahman dari Dirdiklat Pusterad jadi Pa Sahli Tk III KSAD Bid Wassus dan LH.

Brigjen TNI Farid Makruf dari Danrem 132/Tdl Kodam XIII/Merdeka jadi Dirdiklat Pusterad; Brigjen TNI Toto Irwanto dari Waaster KSAD Bid Tahwil Komsos dan Bakti TNI jadi Danrem 132/Tdl Kodam XIII/Merdeka; Brigjen TNI Junaedi dari Kapoksahli Pangdam I/BB jadi Waaster KSAD Bid Tahwil Komsos dan Bakti TNI; Kolonel Arm Immer Hotma Partogi Butarbutar dari Kasrem 181/PVT (Sorong) Kodam XVIII Kasuari jadi Kapoksahli Pangdam I BB.

Marsda TNI Budi Prasetyono dari Pa Sahli Tk III Bid Ekkudag Panglima TNI jadi Staf Khusus KSAU; Marsma TNI dr Didik Kestito dari Waka Puskes TNI jadi Pa Sahli Tk III Bid Ekkudag Panglima TNI; Marsma TNI dr M Daradjat dari Staf Khusus Kasau jadi Waka Puskes TNI; Marsma TNI Petrus H Sujatmoko dari Pa Sahli Tk II Poldagri Sahli Bid Polkamnas Panglima TNI jadi Staf Khusus Panglima TNI.

Kolonel Tek Surip Suparjo dari Dirharsenban Koharmatau jadi Pa Sahli Tk II Poldagri Sahli Bid Polkamnas Panglima TNI; Brigjen TNI Eko Ganento Utomo dari Pa Sahli Tk II Bid Banusia Panglima TNI jadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun); Kolonel Arm Djonny Indramawan dari Kadep Faljuang Sesko TNI jadi Pa Sahli Tk II Bid Banusia Panglima TNI; Laksda TNI Suratno dari Tenaga Ahli Pengkaji Bid Wawasan Nusantara Lemhannas jadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun); Laksma TNI Tedjo Sukmono dari Deputi Bid Operasi Pencarian dan Pertolongan dan Kesiapsiagaan BNPP (Basarnas) jadi Pati Mabes TNI AL (meninggal dunia).

Terakhir, Kolonel Sus Arif Wicaksono dari Kasubdis Kermajiankum Diskumau jadi Panitera Dilmaltama Mahkamah Agung.

 

3 dari 5 halaman

2. Aturan soal Pemeriksaan Prajurit

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan bahwa surat telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum, tidak akan menghambat proses penegakan hukum terhadap prajurit yang melanggar aturan perundang-undangan.

"Kalau soal proses hukum kan memang sudah lama, sudah ada Undang-Undang. Kami juga diatur oleh Undang-Undang kalau nggak salah nomor 31 ya, betul 31. Jadi kami juga memiliki prosedur karena memang diatur Undang-Undang, sedangkan peradilan umum pun juga," tutur Andika di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 23 November 2021.

Andika menegaskan, TNI wajib mematuhi aturan perundang-undangan. Termasuk soal pemeriksaan terhadap prajurit yang terlibat dugaan tindak pidana oleh aparat penegak hukum.

"Mekanisme soal pemanggilan segala macam itu soal teknis saja, tetapi ya kalau memang diperlukan kan selama ini memang sudah berlangsung dan ada mekanismenya. Sama sekali bukan berarti kita menutup pemeriksaan," jelas Andika.

Sebelumnya, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto telah memasuki masa purna tugas sebagai Panglima TNI. Sebelum meninggalkan jabatannya, dia mengeluarkan surat telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum.

Dalam unggahan akun Instagram resmi milik Marinir TNI AL @marinir_tni_al, disebutkan bahwa dasar dikeluarkannya surat telegram tersebut dikarenakan adanya beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh pihak kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku maka untuk menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum, dan terselenggaranya ketaatan prajurit TNI.

Adapun ketentuan pemanggilan yang dipaparkan adalah sebagai berikut:

1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.

2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan atau Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.

3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.

4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.

 

4 dari 5 halaman

3. Temui Kapolri

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 23 November 2021.

Keduanya membahas sejumlah hal, mulai dari sinergitas TNI-Polri, percepatan vaksinasi Covid-19, hingga penanganan Kamtibmas di Papua.

"Siang hari ini rekan-rekan sekalian, saya datang kepada Kapolri di Mabes Polri untuk secara resmi menyampaikan apa yang mungkin Bapak Kapolri dan staf yang selama ini sudah beroperasi, punya pesan atau evaluasi yang perlu saya tahu," tutur Andika usai pertemuan dengan Kapolri.

"Jadi supaya dalam memulai tugas saya ini, saya sudah bisa langsung melakukan perbaikan-perbaikan berdasarkan masukan dari Kapolri. Khususnya hubungan tugas yang memang melibatkan kedua institusi. Itu saja secara umum," sambungnya.

Menurut Andika, ada banyak rencana kinerja bersama antara TNI-Polri ke depannya. Termasuk soal percepatan vaksinasi Covid-19 yang menjadi fokus pemerintah dan perintah langsung Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Fokus kami berdua sesuai dari instruksi Presiden adalah mengejar provinsi-provinsi yang memang vaksinasinya belum sampai 50 persen. Jadi itu yang dalam waktu dekat, seminggu dua minggu ini akan kita berusaha kejar supaya mereka bisa mengikuti provinsi-provinsi lain melebihi 50 persen, dan bahkan di akhir tahun sudah sesuai dengan target yang dipatok pemerintah 70 persen," jelas dia.

Tidak ketinggalan soal penanganan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Papua. Andika mengaku terjadwal menyambangi Papua pada pekan depan dan akan memaparkan konsep terkini kinerja dan sinergitas TNI-Polri.

"Iya itu salah satu yg kita bicarakan. Karena kan di sana juga ada overlaping tugas yang kita lakukan berdua atau dua institusi TNI-Polri dan itu kita bahas cukup detail tadi," kata Andika.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menambahkan, TNI Polri akan terus meningkatkan soliditas dan sinergitas demi menyelesaikan berbagai tugas yang diberikan oleh pemerintah. Baik penanganan Kamtibmas hingga akselerasi vaksinasi Covid-19.

"Kemudian tentunya bagaimana kita mengubah paradigma terhadap pola-pola penanganan terhadap beberapa gangguan kriminalitas seperti di Papua, di Poso, dan juga kegiatan-kegiatan lain yang akan terus kita bangun dan tingkatkan untuk memperkuat dan membesarkan apa yang selama ini sudah kita jalin, khususnya dalam sinergitas dan soliditas," kata Listyo.

5 dari 5 halaman

Karier Moncer dan Harta Kekayaan Jenderal Andika Perkasa