Sukses

Polisi Selidiki Dugaan NIK Bodong Dalam Sertifikat Tanah yang Dijual Eks ART Ibunda Nirina Zubir

Kasubdit Harda Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi akan memeriksa dugaan maladministrasi penjualan sertifikat tanah yang dilakukan mantan asisten ibunda Nirina Zubir.

Liputan6.com, Jakarta Kasubdit Harda Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi akan memeriksa dugaan maladministrasi penjualan sertifikat tanah yang dilakukan mantan asisten ibunda Nirina Zubir. Menurut pihak Nirina, sertifikat yang dijual memiliki NIK yang tidak terdaftar di BPN dan dijual di bawah NJOP.

"Ini yang masih kita dalami. Terkait NIK yang diduga tidak tercatat di Disdukcapil tentu ini menjadi pertanggungjawaban terhadap pihak yang membuat akta jual beli (AJB)," kata Petrus kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).

Menurut Petrus, terkait adanya dugaan tersebut akan dikonfirmasi kepada pihak notaris. Sebab notaris sebagai pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Karenanya, sosok notaris dan PPAT yang diusut Polda Metro Jaya menjadi objek penelitian para penyidik.

"Walaupun beranggapan dia (notaris dan PPAT) tidak punya kapasitas untuk melakukan penelitian terhadap keaslian identitas tersebut, tapi ini menjadi suatu objek pendalaman kita (polisi)," jelas Petrus.

Sementara ini, Petrus belum dapat merilis kesimpulan terkait dugaan itu. Karenanya, semua dugaan masih dilakukan pendalaman.

"Jadi ini masih dalam objek yang kita kembangkan," Petrus menandasi.

2 dari 2 halaman

5 Tersangka

Diketahui, sebanyak lima orang telah ditahan dan sudah berstatus tersangka. Mereka adalah asisten rumah tangga (ART) Nirina, Riri Khasmita dan suaminya Erdianto, kemudian tiga orang notaris bernama Farida, Ina Rosiana dan Erwin Ridwan. Mereka kini Mereka kini ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan intensif selama 20 hari.

Dalam kasus ini, taksiran kerugian atas dugaan penggelapan sertifikat tanah mencapai Rp 17 miliar. Karenanya, para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen dan Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).