Sukses

PKB: Tak Bisa Ditawar Lagi, Hari Pencoblosan Pemilu Dilaksanakan 21 Februari 2024

Luqman Hakim Al-Jambi menilai, hari pencoblosan Pemilu 2024 sudah tepat, terlebih nantinya akan ada Pilkada Serentak di bulan November pada tahun yang sama.

Liputan6.com, Jakarta Politikus PKB Luqman Hakim Al-Jambi menilai, hari pencoblosan Pemilu 2024 sudah tepat, terlebih nantinya akan ada Pilkada Serentak di bulan November pada tahun yang sama.

"PKB menilai coblosan pemilu 21 Februari 2024 sangat tepat, mengingat tahun 2024 juga akan diselenggarakan Pilkada Serentak pada bulan November 2024. Apalagi, jika pemikiran memajukan Pilkada Serentak ke bulan November 2024 nantinya menjadi keputusan resmi, semakin tidak bisa ditawar lagi pentingnya coblosan pemilu dilaksanakan 21 Februari 2024," kata dia, Rabu (24/11/2021).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini mendengar 11 November 2021, KPU sudah berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengenai persiapan Pemilu 2024.

"Dari pertemuan itu, saya dengar setidaknya ada tiga substansi arahan Presiden, yakni pertama Presiden memahami rencana tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang disusun KPU dimana tanggal pemungutan suara jatuh pada 21 Februari 2024," jelas Luqman.

Kedua, Presiden meminta kepada KPU agar menyusun anggaran tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dengan efisien, mengingat, keterbatasan keuangan negara akibat pandemi covid-19. Ketiga, lanjut dia, berkembang pemikiran untuk memajukan Pilkada serentak 2024 dari bulan November ke bulan september 2024.

"Pertimbangan utamanya, agar tidak ada lagi transisi kepemimpinan daerah melalui penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah. Untuk memajukan Pilkada dari bulan November, tentu perlu ditindaklanjuti dengan revisi terbatas UU Pilkada atau dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu)," jelas Luqman.

 

2 dari 2 halaman

Sejumlah Fraksi Beri Dukungan

 

Luqman menambahkan, PKB sejak awal memiliki pendapat yang sama dengan PDIP dan beberapa fraksi lain. Bahwa hari pemungutan suara 2024 lebih tepat dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2024, sebagaimana diusulkan KPU.

"Teu PKB memiliki banyak pertimbangan, utamanya adalah agar pemilu 2024 sungguh-sungguh bisa menjadi sarana konstitusional bagi rakyat menggunakan kedaulatannya atas negara ini untuk membentuk pemerintahan," ucapnya.

Lebih lanjut, Luqman mengungkapkan, di Komisi II DPR sampai hari ini belum ada jadwal raker/RDPU dengan KPU, Bawaslu. Serta Kemendagri dan DKPP untuk membahas penentuan tanggal pemilu 2024.

"Saya berharap, sebelum masuk masa reses pertengahan Desember nanti, sudah bisa dijadwalkan rapat, sehingga KPU, sesuai kewenangan yang diberikan UU, dapat segera memutuskan dan mengumumkan tanggal pemilu 2024," kata dia.

Reporter: Genan Saputra/Merdeka.com

  • Pemilihan umum legislatif yang disingkat sebagai Pemilu tahun 2024 akan mulai dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

    Pemilu 2024

  • PKB