Liputan6.com, Jakarta - Seorang anak di Kota Malang, Jawa Timur (Jatim) diduga menjadi korban kekerasan seksual dan pengeroyokan.
Korban anak-anak tersebut sehari-hari tinggal di sebuah panti asuhan yang berada di wilayah Plaosan, Kota Malang.
Aksi kekerasan seksual terhadap anak itu sempat direkam oleh pelaku, lalu video penganiayaan tersebut viral di media sosial.
Advertisement
Kasus kekerasan terhadap anak yang melibatkan total 10 pelaku itu telah dilaporkan ke Polres Malang Kota. Korban didampingi ibunya dan tim kuasa hukumnya datang ke kepolisian untuk memberikan keterangan. Sebagian besar pelaku turut diperiksa tim penyidik.
"Semula kami melaporkan kejadian penyeroyokan, tapi hari ini bertambah untuk kasus pencabulan," ujar kuasa hukum korban, Leo A Permana di Polres Malang Kota, Senin, 22 November 2021.
Baca Juga
Aparat kepolisian pun bergerak cepat dengan menangkap 10 terduga pelaku. Penyidik mendalami peran masing–masing pelaku dengan dugaan dua perkara yakni kekerasan seksual dan pengeroyokan.
Tak butuh waktu lama, kepolisian menetapkan tujuh pelaku sebagai tersangka. Sedangkan tiga terduga pelaku lainnya dikembalikan ke orang tuanya karena terbukti tak terlibat dalam peristiwa kekerasan itu. Seluruhnya masih anak di bawah umur.
"Penanganan terhadap tersangka itu sudah sesuai sistem peradilan anak," ujar Kasat Reskrim Polres Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, Rabu (24/11/2021).
Berikut deretan fakta terkait kasus dugaan seorang anak menjadi korban kekerasan seksual dan pengeroyokan dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Berawal dari Video Viral
Beredar rekaman video penganiayaan siswi berdurasi 2 menit dan 29 detik yang menunjukkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah rekan korban.
Korban penganiayaan dan persekusi yang berjenis kelamin perempuan tersebut masih berusia kurang lebih 13 tahun.
Dalam video yang tersebar, korban yang terlihat masih menggunakan baju seragam tersebut, dianiaya oleh sejumlah rekannya.
Kejadian tersebut, dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada 18 November 2021.
Pasal yang disangkakan pada kasus tersebut adalah pasal 80 Undang-Undang Nomor 35/2014 atas perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlingungan Anak, atau pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP.
Kemudian, pasal 81 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima hingga sembilan tahun penjara terhadap kekerasan anak, dan persetubuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Â
Advertisement
2. Ibu Lapor ke Polisi, Laporkan 10 Terduga Pelaku
Kejadian tragis dialami seorang pelajar putri di Kota Malang. Ia menjadi korban pencabulan, setelah itu jadi dianiaya oleh sekelompok remaja tanggung.
Aksi kekerasan terhadap anak itu sempat direkam oleh pelaku, lalu video penganiayaan itu viral di media sosial.
Kasus kekerasan terhadap anak yang melibatkan total 10 pelaku itu telah dilaporkan ke Polres Malang Kota. Korban didampingi ibunya dan tim kuasa hukumnya datang ke kepolisian untuk memberikan keterangan. Sebagian besar pelaku turut diperiksa tim penyidik.
"Semula kami melaporkan kejadian penyeroyokan, tapi hari ini bertambah untuk kasus pencabulan," kata Leo A Permana, kuasa hukum korban di Polres Malang Kota, Senin, 22 November 2021.
Dari total 10 pelaku itu terdiri dari dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri untuk dugaan kasus pencabulan dan delapan pelaku pengeroyokan. Sebagian besar dari para pelaku itu telah dibawa ke Polres Malang Kota untuk penyelidikan.
"Hampir sebagian besar pelaku sudah ada di ruang pemeriksaan. Lebih detil soal para terduga pelaku pengeroyokan maupun pencabulan itu biar penyidik yang menjelaskan," ujar Leo.
Â
3. Korban Alami Trauma Berat
Korban dugaan kasus pencabulan dan kekerasan anak di Kota Malang tidak hanya menderita luka di tubuhnya. Lebih dari itu, korban juga mengalami trauma berat akibat peristiwa tragis yang menimpanya itu.
Kuasa hukum korban, Do Merda Al Romdoni, mengatakan korban kasus kekerasan anak itu sempat histeris saat menjalani pemeriksaan di kantor penyidik di Polres Malang Kota. Penanganan kasus ini pun butuh kehati-hatian agar tak menimbulkan trauma baru bagi korban.
"Bisa dibilang korban mengalami trauma berat. Ini juga yang jadi perhatian utama kami," kata Romdoni di Malang, Senin, 22 November 2021.
Korban yang masih berusia 13 tahun dan duduk di kelas 6 sekolah dasar ini didampingi ibunya untuk memberikan keterangan di kepolisian pada Senin. Ketika tiba di rungan penyidik, korban langsung menangis histeris enggan masuk ke dalam ruangan tersebut.
"Pemeriksaan lalu dipindah ke ruang pertemuan agar korban tak melihat petugas berseragam dinas. Ini kan kasus anak, jadi harus penanganan khusus," ujar Romdoni.
Selama pemeriksaan, korban terbata-bata dalam menjawab pertanyaan penyidik. Ibunya yang mendampingi turut membantu putrinya untuk menjawab pertanyaan tim penyidik. Menurut Romdoni, kepolisian sudah menyiapkan trauma healing untuk korban.
Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Jawa Timur telah menghubungi tim kuasa hukum korban kekerasan anak dan siap memberikan trauma healing. Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menyatakan siap memfasilitasi rumah aman untuk korban.
"Korban sekarang bersama ibunya. Dengan kondisi sekarang ini, memang harus dicarikan solusi segera untuk pemulihan psikisnya," papar Romdoni.
Â
Advertisement
4. Polisi Tangkap 10 Terduga Pelaku, Banyak Anak-Anak
Polisi menangkap 10 pelaku kekerasan terhadap anak di Kota Malang. Penyidik masih mendalami peran masing–masing pelaku itu dengan dugaan dua perkara yakni kekerasan seksual dan pengeroyokan.
Kapolres Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, para pelaku kekerasan anak itu masih di bawah umur dan masih berstatus saksi terperiksa lantaran penyidikan belum 1 x 24 jam. Peran para pelaku didentifkasi berdasarkan video viral serta keterangan korban.
"Para pelaku juga sudah mengakui perbuatannya. Tapi masih harus dilihat perannya," kata Budi Hermanto di Malang, Selasa 23 November 2021.
Kepolisian sudah memiliki hasil visum korban dan analisis video yang viral itu. Selain itu, disita barang bukti mulai dari pakaian para pelaku sesuai video rekaman, telepon seluler milik korban yang dirampas pelaku. Serta telepon seluler yang digunakan untuk merekam pengeroyokan.
Menurut Budi, dari sepuluh pelaku itu terdiri dari dua orang pelaku kekerasan seksual dan delapan pelaku pengeroyokan.
Ia menyebut seluruhnya masih berusia di bawah umur meskipun dua pelaku kekerasan seksual merupakan merupakan sepasang suami istri yang menikah siri.
"Karena pelaku dan korban masih berstatus anak, maka kami koordinasi dengan psikolog dan instansi lainnya untuk penanganan perkara ini," terang Budi.
Â
5. Tujuh Terduga Pelaku Jadi Tersangka
Kepolisian menetapkan tujuh pelaku sebagai tersangka kekerasan anak di Kota Malang. Sedangkan tiga pelaku lainnya dikembalikan ke orang tuanya karena terbukti tak terlibat dalam peristiwa kekerasan itu. Seluruhnya masih anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, dari tujuh tersangka kasus kekerasan anak itu, enam orang di antaranya kini ditahan di tahanan anak Polres Malang Kota. Sedangkan satu tersangka lagi tak ditahan karena masih berusia di bawah 14 tahun.
"Penanganan terhadap tersangka itu sudah sesuai sistem peradilan anak," kata Tinton di Malang, Rabu 24 November 2021.
Dari ketujuh tersangka itu, seorang ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Sementara enam tersangka lainnya, jadi pelaku pengeroyokan dengan peran masing - masing mulai dari menendang, memukul, memerintahkan hingga merekam kekerasan itu.
"Peran masing - masing dipilah, ada penyesuaian berdasarkan hasil visum, bukti dan fakta yang ada," ucap Tinton.
Sedangkan tiga anak lainnya yang dibebaskan tak jadi tersangka karena hasil pemeriksaan terbukti hanya menonton saat kekerasan itu terjadi.
Pendapat ahli juga menyebutkan ketiganya tak memenuhi unsur pidana. Karena itu ketiganya dikembalikan ke orangtuanya dan hanya dijadikan saksi dalam perkara ini.
Untuk ketujuh tersangka, kepolisian menjerat mereka dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dan pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara untuk tersangka persetubuhan anak di bawah umur serta 7-8 tahun untuk tersangka kekerasan terhadap anak.
"Tersangka ditahan selama 15 hari. Kami berkoordinasi dengan jaksa penuntut untuk mempercepat kepastian hukumnya," kata Tinton.
Â
Advertisement
6. Kronologi Kejadian Versi Polisi
Polresta Malang Kota mengungkap kronologi kasus kekerasan seksual yang berujung penganiayaan anak SD di Kota Malang pada 18 November 2021.
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, kejadian yang menimpa siswi berusia 13 tahun tersebut bermula pada saat korban dibawa seseorang ke suatu tempat dan dilakukan persetubuhan.
"Kejadian itu berawal pada saat korban dibawa oleh seseorang ke suatu tempat dan dilakukan persetubuhan," kata Budi.
Budi menjelaskan, kemudian istri siri dari terduga pelaku persetubuhan tersebut mengetahui kejadian itu.
Saat itu, istri siri terduga pelaku persetubuhan membawa beberapa orang temannya untuk menginterogasi korban dan melakukan tindakan kekerasan.
Ia menjelaskan, kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami tekanan psikologis dan terpukul. Pihak kepolisian masih berupaya untuk mendalami perkara tersebut dari sejumlah alat bukti yang telah diamankan.
"Setelah kami menerima laporan, melihat bahwa kondisi psikis korban masih sangat terpukul. Kami menjaga psikologis dari korban dan terduga pelaku, karena mereka statusnya adalah anak," kata Budi.
Â
7. Kronologi Lengkap Kejadian dari Kuasa Hukum Korban
Kuasa hukum korban, Leo A Permana menceritakan, peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis, 18 November 2021.
Sekitar pukul 10.00 korban pulang sekolah dicegat oleh seorang pelaku dengan bujukan hendak diajak jalan – jalan. Ternyata korban dibawa ke rumah pelaku di Teluk Bayur, Kota Malang.
"Pelaku jelas memperdayai korban yang masih anak-anak," ujar Leo.
Di rumahnya, pelaku mengikat tangan dan membekap mulut korban. Pelaku mengancam dengan pisau untuk menyetubuhi korban.
Istri pelaku marah begitu mengetahui perbuatan itu. Istrinya kemudian memanggil delapan orang temannya ke rumah sekitar pukul 15.00.
Sekelompok pelaku itu lalu membawa korban sebuah tanah lapang dan disitulah terjadi penganiayaan. Korban dipukul, ditendang, disudut rokok hingga dilecehkan. Sebuah telepon seluler dan uang sebesar Rp 40 ribu milik korban turut diambil oleh pelaku pengeroyokan.
"Petang hari salah seorang pelaku mengantar korban pulang ke panti asuhan. Di tubuh korban terdapat luka di dahi, leher dan bekas sudutan rokok di kaki," kata Leo.
Peristiwa itu terungkap saat salah satu pelaku pengeroyokan yang merekam aksi pengeroyokan itu mengunggah sebagai status di WhatsApp. Seorang teman korban di panti asuhan yang melihat video berdurasi 2 menit 29 detik itu lalu mengunduh dan mengirimnya ke ibu korban.
"Soal dugaan apa motif kasus ini, kami tidak tahu karena kasus masih didalami kepolisian. Kami juga menyesalkan pengurus panti asuhan yang abai terhadap anak asuhnya," jelas Leo.
Â
Â
(Muhammad Fikram Hakim Suladi)
Advertisement