Sukses

Mahfud Md dan Panglima TNI Bertemu Bahas soal Papua dan Pelanggaran HAM

Mahfud Md mengungkapkan ada dua hal yang dihasilkan dalam rapat dengan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menerima kunjungan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (25/11). Keduanya membahas mengenai isu terkait Papua dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Mahfud Md mengungkapkan ada dua hal yang dihasilkan dalam rapat dengan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. Pertama, kata Mahfud, Andika menyampaikan soal penanganan Papua dan kedua terkait penanganan hak asasi manusia (HAM).

"Penanganan Papua, kalau pada prinsip pendekatannya sudah dituangkan dalam Inpres Nomor 9 tahun 2020, yang kemudian dilanjutkan dengan Keppres Nomor 20 Tahun 2020. Intinya itu pendekatan Papua itu adalah pembangunan kesejahteraan yang komprehensif dan sinergis," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Mahfud melanjutkan, pendekatan di Papua bukan dengan pendekatan senjata. Melainkan kesejahteraan yang komprehensif meliputi semua hal, sinergis mencakup semua lembaga terkait secara bersama-sama, bukan sendiri-sendiri.

"Muncul satu sosok produk yang menyatu, komprehensif, sinergis, terpadu. Itu Inpres," jelas Mahfud.

Kemudian, terkait teknisnya adalah operasi teritorial. Mahfud menegaskan hal itu bukan mengacu pada operasi tempur yang prakteknya akan disampaikan pada saatnya oleh Panglima TNI.

"Secara prinsip beliau akan menyampaikannya," lempar Mahfud kepada Andika.

Mendapat pernyataan itu, Andika mengaku siap menjabarkannya secara transparan saat sudah berada di Papua pada akhir pekan ini.

"Ya itu nanti secara detail akan saya jelaskan pada saat saya di Papua minggu depan," Andika menutup.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

2 dari 2 halaman

Bicarakan Soal Penyelesaian Kasus HAM

Selain Papua, diketahui keduanya juga berdiskusi soal penanganan HAM. Mahfud menjelaskan, Indonesia sekarang ini punya 13 kasus pelanggaran HAM berat, yang disampaikan oleh Komnas HAM.

"Dari 13 ini, yang 9 itu adalah peristiwa pelanggaran HAM sebelum tahun 2000, sebelum lahirnya Undang-Undang tentang peradilan HAM. Di situ, sebelum tahun 2000 itu kasusnya ada 9 dan menurut Undang-Undang, penyelesaian kasus HAM berat sebelum 2000 ini nanti dengan persetujuan atau dengan permintaan DPR, jadi bukan Presiden yang ambil keputusan, tapi DPR," rinci Mahfud.

Kemudian, sambung dia, jika DPR menganggap rekomendasi Komnas HAM itu harus ditindaklanjuti, maka DPR yang nanti menyampaikan ke presiden.

"Yang penting nanti didiskusikan dulu di DPR apa bisa ini dibuktikan, bagaimana jalan keluarnya," minta Mahfud.

Mahfud mengungkap, ada 4 kasus HAM yang sedang diselesaikan oleh pemerintah. Empat kasus itu terjadi setelah tahun 2000.

"Satu kasus terjadi pada zaman Pak Jokowi yaitu peristiwa Paniai yang baru diumumkan bulan Juni yang lalu. Itu ada yang melibatkan TNI, melibatkan apa, nanti yang menyangkut TNI ini Bapak Panglima akan berkoordinasi dengan kita," urai Mahfud.

Mahfud percaya, sesuai dengan ketentuan undang-undang baik prosedurnya maupun pembuktiannya akan dianalisis. Sebagai bagian dai pemerintah, Mahfud berjanji akan menyelesaikan pekerjaan rumah soal HAM dengan koordinasi antar lembaga.

"Kita koordinasi Panglima, bersama Kemenko dan Kejakasaan Agung tentu saja yang di lapangan," Mahfud menydahi.