Sukses

KPK Sayangkan Aparat yang Proses Hukum Jurnalis Palopo karena Beritakan Kasus Korupsi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata buka suara soal kasus Muhammad Asrul, seorang jurnalis Palopo yang dipenjara akibat memberitakan kasus dugaan korupsi di Kota Palopo.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata buka suara soal kasus Muhammad Asrul, seorang jurnalis Palopo yang dipenjara akibat memberitakan kasus dugaan korupsi di Kota Palopo.

Asrul divonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Palopo pada Selasa, 23 November 2021 kemarin. Dia dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

Alex meminta kepada pejabat negara agar tak mudah tersinggung dengan pemberitaan.

"Kalau misalnya pemberitaan itu dianggap sebagai suatu pencemaran nama baik, menurut kami apapun alasannya bisa diselesaikan," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2021).

Alex mengatakan, jurnalis memiliki kode etik tersendiri untuk menyelesaikan suatu permasalahan. Alex menyarankan kepada pejabat negara yang tersinggung dengan pemberitaan media dapat melaporkannya ke Dewan Pers.

"Kan masing-masing punya mekanisme hak keberatan, hak jawab, kalau terkait kode etik jurnalistik ada Dewan Pers. Pertama mustinya diselesaikan dengan cara seperti itu dulu," kata Alex.

Alex juga menyayangkan penegak hukum yang memproses pengaduan terhadap Asrul. Semestinya, menurut Alex, penegak hukum bisa mendalami kebenaran pemberitaan yang disampaikan Asrul.

Menurut Alex, KPK juga kerap menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan korupsi di suatu daerah.

"Itu kan juga informasi buat aparat penegak hukum untuk melakukan proses klarifikasi terkait berita yang teman wartawan buat," kata Alex.

2 dari 2 halaman

Peran Penting Media

Alex mengingatkan peran penting media dalam mengontrol kinerja pejabat.

"Kami kalau di KPK kan bagaimana pun teman wartawan menjadi salah satu pilar upaya pemberantasan korupsi baik dalam upaya pencegahan maupun penindakan. Misalnya kalau bagian pencegahan teman-teman lewat liputannya bisa sosialisasi kampanye antikorupsi," kata Alex.

Kasus Muhammad Asrul bermula saat jurnalis itu menerbitkan tiga berita pada Mei 2019 tentang dugaan korupsi di Kota Palopo. Berita yang dibuat tersebut menyeret nama Kepala BPKSDM Palopo, Farid Karim Judas.

Atas terbitnya berita tersebut, Farid Karim Judas melaporkan Asrul ke Polda Sulsel pada 17 Desember 2019. Selanjutnya, pada 29 Januari 2020 dimulai penyidikan atas kasus tersebut dan pada 30 Januari 2020 terbit surat penahanan terhadap Muhammad Asrul.