Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam. Mereka adalah anggota Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila (Ormas PP) yang terlibat kerusuhan saat unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Kamis (25/11/2021).
"Terhadap 15 tersangka akan dilakukan tindakan hukum. 15 tersangka akan diperiksa lanjutan dan ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis malam (25/11/2021).
Advertisement
Baca Juga
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menerangkan, 21 orang diamankan pascakericuhan di Gedung DPR/MPR RI pada sore tadi.
Ade Hidayat merinci, 21 orang diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun, 15 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan kepemilikan senjata tajam.
"Diamankan 21 orang. Yang 21 orang diamankan ini dugaan pelanggaran membawa senjata tajam. Senjata terdiri dari senjata pemukul dan senjata penusuk," ujar dia.
6 orang masih diperiksa
Tubagus Ade menyebut, 15 orang oknum anggota Pemuda Pancasila (PP) yang berstatus tersangka dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara itu terkait enam orang lain saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Tubagus Ade menyebut, pihaknya masih mendalami tindak pidana masing-masing terperiksa.
"15 orang secara tersangka dengan minimal 2 alat bukti sudah terbukti. Sementara terhadap yang enam saat ini belum (tersangka). Mereka bisa dalam kapasitas sebagai saksi bisa juga pendalaman hal-hal lain. Tapi dari enam orang itu saat ini tidak tersangka," tandas dia.
Advertisement