Liputan6.com, Jakarta Pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) masih menemui jalan buntu sebab beberapa fraksi masih belum menemui kata sepakat.
Fraksi PKS misalnya, masih keberatan dengan konsep seks berbasis persetujuan (consent) yang dituding bisa meyebarkan ajaran seks bebas.
Menurut Staf Khusus Menteri PPPA, Agung Putri Astrid konsep consent di dalam RUU TPKS tidak bisa dibandingkan dengan zinah.
Advertisement
Baca Juga
"Jadi prinsipnya tidak ada consent vs zinah. Consent itu prinsip hukum. Berlaku untuk semua urusan yang menyangkut relasi," kata Agung Putri Dalam keterangannya, Kamis (25/11/2021).
Menurut dia, semua urusan yang menyangkut relasi dua pihak memerlukan consent. "Agar bisa dimintai pertanggungjawaban," jelas Agung.
Dia memandang, persetujuan juga berlaku di berbagai bidang seperti kedokteran.
"Consent luas dipakai dalam kode etik kedokteran. Setiap orang yang akan mendapat treatment media harus memberikan consent. Consent semakin dipakai sebagai pengaturan di masyarakat berkembang untuk banyak urusan. Jadi mendapatkan consent itu hal biasa. Consent itu tidak punya urusan dengan zinah," kata Agung.
Â
Bentuk Prinsip Hukum
Agung Putri menjelaskan bahwa consent adalah prinsip hukum.
"Consent prinsip hukum. Jadi sexual consent bukan zinah, tapi metode atau cara untuk menyusun pembuktian dalam perkara pidana. Dengan prinsip consent maka pihak yang diduga korban juga layak diuji keterangannya," kata dia.
Advertisement