Sukses

KPAI Dorong Vaksinasi Anak 6 hingga 11 Tahun Disegerakan Jelang PTM di 2022

KPAI menilai niatan memulai pembelajaran tatap muka (PTM) tahun depan harus dipersiapkan lebih ekstra. Sebab tidak hanya murid yang harus divaksin, namun perangkat sekolah yang belum divaksin juga harus dikondisikan.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Divisi Pengawasan Monitoring dan Evaluasi (Kadivwasmonev) KPAI Jasra Putra mendukung janji Presiden Jokowi di Hari Anak Nasional agar semua anak anak Indonesia bisa segera sekolah lagi secara normal kembali.

Salah satu caranya, adalah dengan langkah vaksinasik anak berumur 6 – 11 tahun. Menurut Jasra, langkah itu melengkapi vaksin sebelumnya yang telah di suntikkan kepada 23.217.629 anak di kelompok usia 12 – 17 tahun.

"Keinginan pemerintah membuka PTM di seluruh sekolah awal tahun depan sangat rasional, namun Pemerintah punya tantangan untuk menyegerakan target vaksin untuk anak 6 – 11 tahun," kata Jasra dalam keterangan tertulis diterima, Jumat (26/11/2021).

Diketahui, saat ini pemerintah belum sekali belum memulai vaksin anak di usia 6-11 tahun. Sehingga, niatan memulai pembelajaran tatap muka (PTM) tahun depan harus dipersiapkan lebih ekstra. Sebab tidak hanya murid yang harus divaksin, namun perangkat sekolah yang belum divaksin juga harus dikondisikan.

"Harus dilakukan konsolidasi segera dalam membangun herd immunity di lingkungan sekolah, sebelum awal tahun ajaran 2022 tiba. Dimana disana ada anak, guru, staf, karyawan dan orang tua yang harus menjadi target dosis vaksin," wanti Jasra.

 

2 dari 2 halaman

Persiapkan Segala Aspek

Jasra menyarankan, bila sekolah ingin sukses melaksanakan PTM, segala aspek harus dipertimbangkan. Terutama kelas akselerasi dalam rangka mengejar ketertinggalan anak dalam mengikuti belajar sekolah saat mereka di rumah.

"Sekolah harus lebih care, karena kondisi pembelajaran yang berbeda-beda saat di rumah. Regulasi Sistem Pendidikan Nasional kita mengakomodir 2 model pembelajaran, PTM dan pembelajaran jarak jauh (PJJ), sehingga tidak ada alasan ketika anak mengalami halangan belajar di sekolah, tetap bisa memiliki hak mengikuti pembelajaran (dari rumah)," Jasra menandasi.Â