Sukses

Selain Favipiravir, Jokowi Juga Patenkan Obat Remdesivir

Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Remdesivir.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Remdesivir. Aturan ini diteken Jokowi pada 10 November 2021.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2), pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Remdesivir dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Covid-19. Paten terhadap obat Remdesivir dilaksanakan untuk jangka waktu tiga tahun sejak Perpres ini mulai berlaku.

"Apabila setelah jangka waktu tiga tahun pandemi belum berakhir, pelaksanaan paten oleh pemerintah diperpanjang sampai dengan pandemi COVID-19 ditetapkan berakhir oleh pemerintah," bunyi Pasal 1 ayat (4) dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Jumat (26/11/2021).

Pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Remdesivir memuat nama zat aktif, nama pemegang paten, nomor permohonan paten/nomor paten, dan judul invensi. Selanjutnya, Menteri Kesehatan menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten obat Remdesivir untuk dan atas nama pemerintah.

"Industri farmasi melaksanakan tugas sebagai pelaksana paten obat Remdesivir secara terbatas, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat nonkomersial," jelas Pasal 3 ayat (2).

2 dari 2 halaman

Syarat untuk Farmasi

Industri farmasi yang ditunjuk pemerintah wajib memenuhi tiga persyaratan. Pertama, memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten.

Kedua, tidak mengalihkan pelaksanaan paten dimaksud kepada pihak lain. Ketiga, memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Industri farmasi harus memberikan imbalan kepada pemegang paten sebesar 1 persen dari nilai jual neto obat Remdesivir. Pemberian imbalan sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan setiap tahun dan sesuai dengan jangka waktu tiga tahun.

Adapun Perpres ini diundangkan oleh Menteti Hukum dan Ham Yasonna Laoly pada 10 November 2021. Pertaturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 6.

Â