Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat, sejalan dengan sikap Partai Demokrat. Dia mengatakan Partai Demokrat sejak dulu memandang bahwa UU Cipta Kerja memiliki berbagai masalah.
"Putusan MK ini sejalan dengan pertimbangan Partai Demokrat saat menolak pengesahan UU ini, 2020 silam. Demokrat memandang memang ada problem (masalah) formil dan materiil," kata AHY dikutip dari siaran persnya, Jumat (26/11/2021).
Baca Juga
"Selain memiliki problem keterbukaan publik dalam proses pembahasannya, MK juga nilai UU Cipta Kerja tidak memiliki metode penggabungan (omnibus) yang jelas, apakah pembuataan UU baru ataukah revisi," sambungnya.
Advertisement
AHY pun meminta semua pihak menghormati keputusan MK tersebut. Menurut dia, putusan MK ini dapat menjadi momentum baik bagi DPR dan pemerintah untuk merevisi dan memperbaiki materi UU Cipta Kerja.
"Ini adalah momentum baik untuk merevisi dan memperbaiki materi UU Cipta Kerja, agar selaras dengan aspirasi rakyat, berkeadilan sesuai hak-hak kaum buruh, dan sejalan dengan agenda pembangunan nasional, untuk menghadirkan 'sustainable economic growth with equity'," jelas AHY.
Sebelumnya, Majelis Hakim MK menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dan dipantau dari Jakarta, Kamis 25 November 2021.
Â
MK Beri Waktu 2 Tahun
Dalam pembacaan amar putusan, Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni Pemerintah dengan DPR, melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.
Lebih lanjut, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, maka Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
Advertisement