Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan satu anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka penganiaya perwira menengah Polri. Korban, Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan, dipukul ketika Pemuda Pancasila berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta Pusat.
"(Pemukul Polantas) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Jakarta, Jumat (26/11/2021).
Menurut dia, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status dari terperiksa menjadi tersangka. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 170 KUHP.
Advertisement
"Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka karena buktinya sudah cukup, sudah terpenuhi," tandas Zulpan.
Â
15 Orang Jadi Tersangka Kepemilikan Sajam
Sebelumnya, polisi menangkap 21 orang buntut dari kericuhan di Gedung DPR/MPR pada Kamis sore tadi.
Adapun, 15 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam. Sedangkan satu orang ditetapkan tersangka karena terbukti mengeroyok perwira Polri.
Mereka adalah anggota Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila (Ormas PP) yang terlibat kerusuhan saat unjuk rasa.
Advertisement
Panggil Pengurus
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya berencana memanggil penanggung jawab unjuk rasa dan pengurus Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP).
Menurut Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, pemanggilan terhadap penanggung jawab aksi buntut dari kericuhan yang terjadi di Gedung DPR/MPR pada sore tadi. Adapun, jadwal pemanggilan saat ini masih disusun oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Penanggung jawab akan kami minta keterangan. Sekarang kami susun dahulu rencananya," jelas Tubagus Ade di Jakarta, (25/11/2021).
Dia menuturkan, Polda Metro Jaya turut mengagendakan pemeriksaan kepada pengurus Ormas Pemuda Pancasila guna mendalami temuan senjata tajam.