Liputan6.com, Jakarta - Polisi akan memanggil orang yang mengkoordinir Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila untuk melakukan unjuk rasa di Gedung DPR/MPR pada Kamis, 25 November 2021 sore.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, surat panggilan sebagai saksi akan segera dikirimkan ke koordinator aksi.
Baca Juga
"Kami akan panggil segera, sudah dijadwalkan penyidik," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (26/11/2021).
Advertisement
Zulpan menyatakan, ia meminta koordinator aksi kooperatif dalam menyikapi panggilan polisi. "Apabila tidak hadir akan dilakukan penjemputan," ucap dia.
Zulpan kembali mengingatkan bahwa Ormas harus taat terhadap peraturan yang berlaku termasuk Pemuda Pancasila. "Siapapun ormas tempatkan diri di atas hukum tidak dibenarkan dan akan kami tindak tegas," tandas dia.
Amankan 21 Orang
Sebelumnya, polisi menangkap 21 orang buntut kericuhan di Gedung DPR/MPR pada Kamis sore.
Adapun, 15 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam. Sedangkan satu orang ditetapkan tersangka karena terbukti mengeroyok perwira Polri.
Mereka adalah anggota Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila (Ormas PP) yang terlibat kerusuhan saat unjuk rasa.
Advertisement