Sukses

Haikal Hassan Batal Diperiksa Polisi soal Mimpi Bertemu Rasullullah karena Istri Sakit

Sekjen Habib Rizieq Shihab Center, Haikal Hassan, batal memenuhi panggilan polisi hari ini, Jumat (26/11/2021).

Liputan6.com, Jakarta Sekjen Habib Rizieq Shihab Center, Haikal Hassan, batal memenuhi panggilan polisi hari ini, Jumat (26/11/2021). Haikal Hassan sedianya diperiksa sebagai saksi atas pengakuannya mimpi bertemu Rasulullah.

Haikal telah mengonfirmasi ketidakhadiran ke penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"(Ustaz Haikal Hassan) tidak hadir," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu saat dihubungi awak media, Jakarta, Jumat (26/11/2021).

Menurut dia, Haikal Hasan tidak hadir lantaran kondisi istrinya sedang kurang sehat. Penyidik mengatur kembali agenda pemeriksaan terhadap Haikal Hassan.

"Istri lagi sakit, (pemeriksaan ulang) masih dikoordinasikan," terang Rovan.

 

2 dari 3 halaman

Hanya untuk Memotivasi

Sebelumnya, Haikal mengaku ceritanya bertemu dengan Rasulullah hanya sekadar memotivasi keluarga korban penembakan yang hadir di pemakaman. Dia pun tak menyangka, ada orang yang merekam dan menyebarkan ke media sosial.

"Saya tidak tahu yang ngerekam orang saya tidak pernah nyebarin ke mana-mana kan saya lagi ngehibur. Sekarang gini deh ada orang meninggal karena kecelakaan boleh nggak kita hibur. Udeh jangan nangis gitu mudah-mudahan anak lo masuk surga. Gitu doang," papar dia, Rabu (23/12/2020).

Haikal Hassan menyampaikan ceramah saat prosesi pemakaman lima anggota Laskah Khusus Front Pembela Islam (FPI). Forum Pejuang Islam Gus Rofi'i yang mempersoalkan isi ceramahnya.

 

3 dari 3 halaman

Kata Pelapor

Menurut keterangan Gus Rofi'i, pengakuan Haikal Hassan yang mengaku bermimpi bertemu Rasulullah berpotensi menimbulkan kegaduhan.

Laporan tercatat dengan nomor laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Selain Haikal Hassan, mereka turut melaporkan pemilik akun @wattisoemarsono yang memviralkan ceramah Haikal Hassan.

Mereka dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.