Sukses

Membuat Resah Warga, 24 WN Afrika Ditangkap Imigrasi Tangerang

Setidaknya selama dua sampai tiga pekan ini, mereka menyewa sebanyak 15 unit apartemen sebagai tempat tinggal.

Liputan6.com, Jakarta Membuat resah warga dengan cara selalu berkerumun di tengah permukiman, puluhan warga negara asing (WNA) asal Afrika dilaporkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.

Atas laporan warga via aplikasi tersebut, akhirnya 24 WN Afrika tersebut langsung digerebek. Ternyata mereka tinggal tanpa izin di sebuah apartemen di daerah Kota Tangerang yang berdekatan dengan permukiman warga.

"Warga melapor kepada kami, mereka ini kemana-mana selalu bergerombol sehingga membuat resah. Lalu Timpora menggerebek sebuah apartemen yang ternyata disewa mereka pada Jumat dini hari, 26 November 2021, benar saja, mereka tengah melakukan hal-hal yang mencurigakan," tutur Felucia Sengky Ratnaz, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Jumat (26/11/2021).

Saat digerebek petugas, 24 WN Afrika ini tengah asik di ruangan masing-masing dengan laptop ataupun smartphonenya. Didapati pula dua orang wanita asal Indonesia bersama tujuh WN Afrika tersebut.

Setidaknya selama dua sampai tiga pekan ini, mereka menyewa sebanyak 15 unit apartemen sebagai tempat tinggal.

"Kegiatan mencurigakannya seperti apa, namun dugaan awal mengarah pada kejahatan cyber. Namun masih kami selidiki, kalau memang ada arah ke sana, kami akan bekerja sama dengan Bareskrim Polri," ujar Sengky.

Sementara, 24 warga negara asal Benua Afrika tersebut, diketahui 12 di antaranya mengantongi paspor Nigeria. Namun, ke-12 paspor tersebut sudah kadaluarsa dan melibihi izin tinggal.

Lalu, 12 lainnya tidak mengantongi dokumen resmi. Pasalnya, saat ditanya paspor ataupun dokumen penunjang lain, mereka membisu dan mengelak.

"Ke-12 lainnya saat ini mereka tidak bisa menunjukkan dokumen, jadi belum diketahui berasal dari WN mana," kata Sengky.

 

2 dari 2 halaman

Akan Menghubungi Kedutaan

Selain terus menginterogasi, Sengky mengaku, pihaknya bakal berkordinasi dengan kantor kedutaan besar asal 12 WN Afrika ini jika mereka sudah mengaku saat diinterogasi.

Untuk sementara, 24 WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 119(1) Undang-undang Keimigrasian. Lalu, ke-12 lainnya, dugaan sementara terkena Pasal 78 Undang-undang Keimigrasian.