Sukses

Lima Anggota Ormas Pemuda Pancasila Dipulangkan Usai Diperiksa Terkait Ricuh di DPR

Sejauh ini, sudah ada satu orang anggota Ormas Pemuda Pancasila dengan inisial RC ditetapkan sebagai tersangka. RC bagian dari 21 orang yang diamankan pascakericuhan di Gedung DPR/MPR Kamis sore kemarin.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memulangkan lima dari 21 orang anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) yang ditangkap usai aksi unjuk rasa berujung ricuh di Gedung DPR/MPR pada Kamis, 25 November 2021 sore kemarin.

Adapun, 15 orang ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan kepemilikan senjata tajam sedangkan satu orang lainnya tersangka karena terlibat dalam kasus penganiayaan perwira menenggah Polri.

"Tadi malam lima orang sudah dipulangkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (26/11/2021).

Kericuhan mewarnai aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR pada Kamis (25/11/2021). Kepala Bagian Operasional Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali bahkan sampai dikeroyok.

Akibat peristiwa itu, AKBP Dermawan mengalami luka di kepala. Selain itu, ada memar pada bagian punggung korban akibat ditendang secara membabi buta oleh oknum Ormas Pemuda Pancasila.

Sejauh ini, sudah ada satu orang anggota Ormas Pemuda Pancasila dengan inisial RC ditetapkan sebagai tersangka. RC bagian dari 21 orang yang diamankan pascakericuhan di Gedung DPR/MPR Kamis sore kemarin.

Zulpan menerangkan, penyidik masih menginterogasi RC untuk mencari pelaku lain. Zulpan mengungkapkan rekaman video yang beredar.

2 dari 2 halaman

Dikeroyok Banyak Orang

Terlihat bahwa AKBP AKBP Dermawan Karosekali dikeroyok oleh banyak orang. Karena itu, Zulpan mengisyaratkan jumlah tersangka pemukulan akan bertambah.

"Tersangka pemukulan sedang diperiksa intensif tidak menututup kemungkinan akan ada tersangka lain karena dari rekaman yang kami miliki hasil kejadian di lapangan saat terjadi pemukulan anggota Polda Metro Jaya itu dilakukan tak sendiri," ujar dia.

Zulpan mengatakan, penyidik menjerat RC dengan Pasal 170 KUHP. Saat ini, RC telah dijebloskan ke bui. "Tersangka kami tahan," ujar dia.