Sukses

Kaji Hukuman Mati, Jaksa Agung Diminta Waspadai Serangan Balik Koruptor

Menurutnya, serangan terhadap Kejagung begitu masif hingga mengarah ke pembunuhan karakter Jaksa Agung.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin diminta waspada atas serangan balik dari para koruptor. Sebab, Kejagung diketahui tengah mengusut kasus korupsi besar seperti korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. Apalagi, Jaksa Agung memunculkan wacana penerapan hukuman mati bagi para koruptor.

Yang jelas, dukungan masyarakat atas kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin terus mengalir. Salah satunya datang dari Aliansi Masyarakat Peduli Adhyaksa (AMPAD) yang menyatakan mendukung penuh penerapan hukuman mati bagi koruptor.

"Kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah komando ST Burhanuddin menunjukkan prestasi luar biasa. Utamanya di bidang penanganan tindak pidana korupsi, banyak kasus besar yang telah diungkap seperti kasus PT Jiwasraya dan PT Asabri yang merugikan keuangan negara puluhan triliun," kata Koordinator AMPAD M. Laili di Kejagung, Jumat (26/11/2021).

Menurut dia, berdasarkan data semester satu tahun 2021, terdapat 151 kasus yang ditangani Kejagung, atau setara 53% dari target 285 kasus. Dalam penanganan itu, sebanyak 363 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk di antaranya mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.

Kejagung juga telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 26 triliun.

"Langkah Jaksa Agung yang sangat berani tentu membanggakan rakyat yang sudah lama mendambakan korupsi punah dari negeri ini," kata M. Laili.

Menurut dia, kinerja Kejagung dalam pemberantasan korupsi patut di apresiasi. Apalagi Jaksa Agung menargetkan lembaga kejaksaan daerah menuntaskan minimal dua perkara korupsi dalam setahun.

Terbaru, Jaksa Agung juga mengungkapkan pihaknya sedang mengkaji penerapan hukuman mati dalam penuntutan perkara korupsi, khususnya seperti pada kasus PT Asabri dan Jiwasraya. Apalagi Kejagung juga berhasil mempidanakan Benny Tjokro dan Heru Hidayat dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Ini benar-benar harapan kita bersama," kata M. Laili.

Namun demikian, Laili meminta Jaksa Agung mewaspadai serangan balik dari para koruptor. Menurutnya, serangan terhadap Kejagung begitu masif hingga mengarah ke pembunuhan karakter Jaksa Agung. Berbagai isu negatif dihembuskan untuk mendeligitimasi kinerja Kejaksaan Agung.

Dia menduga, serangan tersebut digerakkan oleh koruptor yang tidak senang dengan prestasi dan keberanian Korps Adhyaksa.

"Kami yakini, serangan itu tak akan berhenti, terlebih setelah Jaksa Agung mengungkap gagasannya untuk menuntut hukuman mati bagi koruptor," kata dia.

 

2 dari 2 halaman

Penyitaan untuk Memiskinkan Koruptor

Oleh karena itu, AMPAD menyatakan memberi dukungan moral kepada Kejagung dan ST Burhanuddin. Laili menyatakan AMPAD mendukung penerapan hukuman mati bagi para koruptor agar jera.

Dia juga mendukung langkah Jaksa Agung memiskinkan koruptor melalui penyitaan aset untuk menyelamatkan keuangan negara.

"Kami mendukung gagasan dan rencana Jaksa Agung untuk menuntut hukuman mati koruptor, terutama pada perkara korupsi yang berdampak luas dan banyak merugikan keuangan negara seperti kasus PT Asabri dan PT Jiwasraya," kata dia.

Â