Sukses

KPAI Belum Temukan Solusi Kasus 3 Siswa Tak Naik Kelas Akibat Beda Agama di Tarakan

Tiga siswa SD di Kota Tarakan tidak naik kelas pada tahun ajaran 2018/2019, 2019/2020 dan 2020/2021 karena nilai agama di rapor yang kosong.

Liputan6.com, Jakarta - Tiga siswa SD di Kota Tarakan tidak naik kelas pada tahun ajaran 2018/2019, 2019/2020 dan 2020/2021 karena nilai agama di rapor yang kosong. Sekolah diduga menolak memberikan pelajaran agama pada ketiga anak tersebut karena mereka memiliki agama yang berbeda, yakni Kristen Saksi Yehuwa.

Untuk menyelesaikan kasus ini Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut tim gabungan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dibentuk Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (KemendikbudRistek) belum menemukan solusi terkait kasus 3 kakak beradik tidak naik kelas selama 3 tahun, di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Ketiga kakak beradik di Tarakan tersebut adalah siswa SDN 05, bernama M (14 tahun) kelas 5 SD, Y(13 tahun) kelas 4 SD, dan YT (11 tahun) kelas 2 SD. Mereka tidak naik kelas selama 3 tahun berturut-turut akibat menganut agama atau mepercayaan yang berbeda.

Padahal, Komisioner KPAI, Retno Listyarti selaku penanggung jawab tim gabungan mengatakan pihaknya selama tiga hari telah bertemu orang tua siswa, lalu meminta melakukan pengawasan terhadap pihak sekolah, hingga membuka Focus Grup Grup Discussion (FGD).

“Sayangnya, dalam FGD tersebut, solusi yang muncul dari beberapa SKPD justru belum berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak," ujar Retno Listyarti dalam keterangannya, dikutip Sabtu (27/11/2021).

Menurutnya, para perwakilan SKPD yang hadir justru memiliki argumentasi yang mementahkan kedua rencana tersebut. Usulan yang ditawarkan pun sangat tidak berpihak pada kepentingan anak.

Seperti usulan soal kenaikan kelas bisa dilakukan jika ada surat rekomendasi dari Itjen Kemendikbudristek yang memerintahkan agar sekolah menaikan kelas ketiga anak tersebut. Padahal, kenaikan kelas merupakan kewenangan sekolah dan dewan guru.

"Itjen Kemendikbudristek dan KPAI tidak memiliki kewenangan menentukan naik kelas/tidaknya peserta didik. Selain itu, usulan kenaikan kelas juatru di kemukakan sendiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan saat Tim gabungan pengawasan ke sekolah," terang Retno.

Lalu, soal usulan kedua permintaan untuk cabut gugatan dengan syarat tertentu agar para siswa naik kelas. Padahal pencabutan gugatan maupun rencana remedial untuk kenaikan kelas dapat dilakukan pihak sekolah dengan duduk bareng bersama pihak orangtua peserta didik.

"Dapat dibicarakan secara kekeluargaan, pendekatan untuk mencairkan suasana harus dilakukan semua pihak, bicara kepentingan terbaik bagi anak harus dengan nurani dan persfektif perlindungan anak," imbuhnya.

Termasuk soal usulan dari perwakilan Inspektorat Tarakan selaku perwakilan SKPD yang hadir, menilai bahwa akar masalahnya adalah di keputusan Kementerian Agama yang memasukan Saksi Yehuwa ke dalam pendidikan agama Kristen.

Jadi yang bersangkutan mengusulkan agar Kemendikbudristek dan KPAI bersurat kepada Kementerian Agama untuk mencabut keputusan tersebut, dan jika ingin Saksi Yehuwa diakomodir maka diminta Kemendikbud dan KPAI bersurat pada Presiden agar mengusulkan Saksi Yehuwa menjadi agama resmi Negara yang ke-7.

"Padahal semua usulan tersebut jelas bukan kewenangan Kemendikbud maupun KPAI. Usulan ini pun jelas menunjukkan bahwa penyelesaian masalah kakak beradik yang tidak naik kelas 3 kali sama sekali bukan didasarkan pada kepentingan terbaik bagi anak," katanya.

Pasalnya, nilai Retno, jika ketentuan memasukan soal Saksi Yehuwa dalam pendidikan agama kristen tidak di ubah oleh Kementerian Agama. Maka ketiga kakak beradik ini akan terus tidak naik kelas lantaran nilai pendidikan agamanya akan selalu bermasalah.

"Apakah diskriminasi atas dasar agama minoritas ini akan dilanggengkan terus di negeri Pancasila yang sangat majemuk ini? Padahal, anak-anak belum bisa memilih agama baginya, anak pasti mengikuti agama orangtuanya," kata dia.

"Oleh karena itu, sejatinya para pihak dalam mengambil keputusan harus mengedepankan kepetingan terbaik bagi ketiganya anak demi masa depan mereka yang masih panjang," tambahnya Retno.

2 dari 2 halaman

Sekolah Melanggar UU

Sebelumnya, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Agustina Erni menilai segala bentuk pelanggaran hak anak termasuk hak atas pendidikan tidak dapat dibenarkan dan dibiarkan, terlebih karena perbedaan agama yang dianut.

"Berdasarkan telaah yang dilakukan KPPPA, sekolah tersebut diduga telah melakukan pelanggaran atas sejumlah peraturan perundang-undangan mulai dari menghalangi anak untuk mendapatkan pendidikan agama, tidak memberikan toleransi pada pelaksanaan keyakinan agama bagi siswa dan mempersulit anak untuk mendapatkan pendidikan dasar yang sebenarnya dijamin oleh Undang-Undang," tutur Erni dalam keterangannya, Jumat (26/11).

Menurut Erni, pelanggaran atas hak anak seperti itu bisa mengancam tumbuh kembang anak. Oknum atau institusi sekolah tidak mempertimbangkan adanya dampak permanen psikologis dan menurunnya motivasi belajar anak yang seharusnya menjadi tanggung jawab sekolah untuk membuat suasana yang kondusif dalam dunia pendidikan.

Selain itu, kebebasan beragama dan memeluk agama bagi setiap orang termasuk anak telah dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang.

"Pasal 6 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak secara jelas menyebutkan bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasannya dan usianya dalam bimbingan orang tua atau wali," jelas Erni.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka