Liputan6.com, Jakarta - Partai Buruh akan memastikan pemerintah dan DPR menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ini menjadi sikap Partai Buruh atas keputusan MK terhadap Uji Formil dan Uji Materil UU Ciptaker No 11 Tahun 2020 maka Partai Buruh akan mengambil langkah organisasi langkah partai untuk memastikan keputusan organisasi tersebut berjalan di tingkat lapangan," kata Said saat konferensi pers, melalui chanel youtube @BicaralahBuruh, Sabtu (27/11/2021).
Baca Juga
Disisi lain, Said memastikan jika pihaknya akan menghadang jika ada pihak yang mencoba menghalang-halangi jalannya perbaikan, termasik perlawanan secara propaganda.
Advertisement
"Artinya bila mana pemerintah dan orang-orang yang tidak sepaham dengan keputusan MK melakukan propaganda. maka Partai Buruh bersama organisasi yang melakukan gugatan ke MK tersebut akan melakukan propaganda juga," sebutnya.
"Bila penjelasan dari pemerintah dan kelompok yang tidak sepekat dengan keputusan MK maka Partai Buruh bersama Ormas pemohon (serikat buruh) pun akan melakukan penjelasan-penjelasan sesuai keputusan MK," tambah.
Pasalnya, Said menilai jika keputusan MK tepat dengan menyebut jika pembentukan UU Cipta Kerja dianggap inkonstitusional atau tidak sesuai dengan UUD 1945.
"MK sudah secara tegas menyatakan Undang-undang Ciptaker cacat formil, karena tidak sesuai dengan Undang- undang Dasar (UUD) 1945," katanya.
Putusan MK
Diketahui, MK menilai pembentukan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law tak berdasarkan Undang-undang Dasar Tahun 1945 (UUD 45). Karena itu, MK memerintahkan agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun.
"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam putusannya, Kamis (25/11/2021).
Dalam putusannya, Anwar menyatakan UU Cipta Kerja masih berlaku hingga dilakukan perbaikan dengan tenggat waktu dua tahun. Anwar meminta pemerintah maupub DPR melakukan perbaikan UU Cipta Kerja.
Apabila dalam jangka waktu dua tahun sesuai dengan ketetapan Majelis Hakim MK UU tersebut tidak diperbaiki, maka menjadi inkonstitusional atau tak berdasar secara permanen.
"Menyatakan apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," kata Anwar.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement