Sukses

Polda Papua: Temianus Magayang Terlibat Pembunuhan Staf KPU Yahukimo

Magayang termasuk dalam salah satu anggota kelompok bersenjata yang dicari dan masuk dalam daftar pencaharian orang Polres Yahukimo.

Liputan6.com, Jakarta Anggota kelompok bersenjata di Papua yang juga anggota KNPB militan, Temianus Magayang, yang ditangkap Satuan Tugas Nemangkawi di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua, Sabtu (27/11/2021), juga terlibat kasus pembunuhan staf KPU Yahukimo, Hendrik Jovinski.

"Selain terlibat dalam pembunuhan staf KPU Yahukimo pada 11 Agustus 2020 lalu, Temianus Magayang juga terlibat berbagai aksi kekerasan yang terjadi di sekitar Kabupaten Yahukimo," kata Direktur Kriminal Umum Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Faizal Rahmadani, di Jayapura, Sabtu (27/11/2021).

Dia mengatakan, Magayang termasuk dalam salah satu anggota kelompok bersenjata yang dicari dan masuk dalam daftar pencaharian orang Polres Yahukimo, dan saat ini dia ditahan di Polres Yahukimo di Dekai.

Dari laporan yang diterima, Magayang terlibat dalam 12 aksi kekerasan hingga menewaskan masyarakat termasuk Sayib yang dibunuh pada 20 Agustus 2020.

"Temianus Magayang juga terlibat penembakan dan pembunuhan dua personel Batalion Infantri Lintas Udara 432 Kostrad serta merampas senpi yang dibawa korban, kasus pembunuhan karyawan PT Indo Papua pada 22 Agustus lalu dan kontak tembak dengan aparat gabungan dari Satuan Tugas Nemangkawi dan Polres Yahukimo," jelas Rahmadani seperti dikutip Antara.

Sementara itu, dua anggota kelompok bersenjata yang termasuk ke dalam rombongan 20 tersangka diserahkan Polres Yahukimo kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya, di Wamena, Papua.

Dua anggota kelompok bersenjata itu adalah anak buah Tendius Gwijangge, yaitu Yaluk Heluka dan Yentinus Kogoya alias Kumis Kogoya, yang terlibat kasus amunisi dan pembunuhan terhadap warga pendatang di Kampung Bingki, Seradala.

Sedangkan 18 orang lain terkait kasus kriminal yang terjadi di Polres Yahukimo termasuk pembakaran Hotel Nuri.

Semua tersangka itu sudah diserahkan Jumat (26/11/2021) kemarin, setelah sebelumnya diterbangkan dari Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura. Mereka sebelumya ditangkap di berbagai lokasi dan diterbangkan ke Jayapura guna memudahkan pemeriksaan karena dibantu penyidik dari Reskrimum Polda Papua.

"Setelah dinyatakan lengkap mereka kembali diterbangkan ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya, untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya guna diproses lebih lanjut," kata Rahmadani.

 

2 dari 2 halaman

Mereka yang Diserahkan

Rahmadani yang juga menjabat Komandan Satgas Penegakan Hukum Operasi Nemangkawi, mengatakan, 18 tersangka yang juga diserahkan ke jaksa yakni Yaluk Heluka, Aes Sub, Alesa Busup, Inimit Yalak, Aldo Omu, Romi Sub, Neti Yalak, Frans Busup, Otanus Yalak, Petang Wesabla, Semi Nepsan, dan Ngongo Osu.

Kemudian Yulianus Busup, Soni Soll, Ai Yalak, Yanis Wet, Yali Wet, Teni Salla, dan Yenis Yalak.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com