Liputan6.com, Jakarta Bupati terpilih Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua, diwakili Kuasa Hukum Pieter Ell melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Kejaksaan Negeri Papua ke Bareskrim Polri pada Jumat, 26 November 2021.
“Hari ini datang ke Mabes Polri untuk mengajukan pengaduan dokumen palsu yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung,” kata Pieter di Gedung Bareskrim dalam keterangannya, Sabtu (27/11/2021).
Menurut dia, dokumen yang diduga dipalsukan itu digunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mengeksekusi mantan Wakil Bupati Yalimo 2020, Erdi Dabi.
Advertisement
“Ini jadi pengajuan dokumen palsu yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Jadi ini dilkeluarkan oleh Kejagung RI. Ini dokumennya ada,” ujarnya.
Baca Juga
Namun, Pieter tidak menyebutkan siapa terlapor dari Kejaksaan tersebut. Karena menurut dia, terlapornya masih dalam proses penyelidikan kepolisian. Dalam laporannya, ada beberapa dokumen yang diserahkan sebagai barang bukti.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Datang Bawa Bukti
“Ini kan masih proses, yang penting kita sudah datang dengan membawa sejumlah bukti-bukti lain banyak. Itu tugas polisi yang mencari (terduga yang memalsukan dokumen atau surat),” jelas dia.
Ia mengatakan pihaknya sudah meminta penjelasan dari Kejaksaan Agung, tapi tidak ada respon dari Korps Adhyaksa yang dipimpin ST Burhanuddin tersebut. “Kita sudah pernah tanya ke Kejagung tidak ada jawaban atau klarifikasi tentang kebenaran surat ini,” tandasnya.
Advertisement