Liputan6.com, Jakarta Kapolda Banten Irjen Pol Rudi Heriyanto mengatakan, pihaknya akan menerapkan ganjil genap untuk mengatur kunjungan tempat wisata yang menjadi priotitas selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Akan diberlakukan pengaturan ganjil genap menjelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, sehingga personel dapat mengatur kunjungan ke tempat wisata yang menjadi prioritas," kata dia Sabtu 27 November 2021.
Seperti dilansir dari Antara, dia pun mengingatkan agar tempat wisata terlebih saat libur Nataru, wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat, seperti memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumuman dan sebagainya.
Advertisement
Baca Juga
"Bagi para pengunjung wisata wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata, hanya pengunjung kategori kuning dan hijau yang diperbolehkan masuk ke tempat wisata," kata Rudi.
Di lain sisi, dia mengingatkan sebagaimana instruksi dari pemerintah, agar libur Nataru masyarakat dapat mengurangi mobilitasnya.
"Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 kita ketahui bahwa pemerintah akan memberlakukan status PPKM level III pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, perlu kita sikapi dengan membatasi aktivitas dan mobilitas harian," jelas Rudi.
Pemerintah melalui Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 telah merumuskan khusus untuk pengaturan tempat wisata.
"Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level III khususnya untuk wilayah Provinsi Banten sebagai destinasi favorit diantaranya Pantai Anyer, Pantai Carita, Perhotelan, Cottage dan tempat wisata lainnya," kata Rudy.
Â
Polri Terapkan Ganjil Genap
Polri mengelar rapat koordinasi bersama TNI, Kepala Staf Presidenan dan sejumlah Menteri dalam rangka membahas perayaan Natal dan Tahun Baru 2022. Ada beberapa point yang ditekankan untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19.
"Kita menyamakan persepsi dan menyamakan cara bertindak. Baik di lapangan maupun kegiatan kegiatan rill yang dilakukan Kementerian terkait dalam rangka mengantisipasi lonjakan Covid-19," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan, Jumat (26/11/2021).
Dedi menerangkan, point pertama berkaitan dengan pelaksanaan ibadah di gereja. Dalam hal ini akan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) yang disiagakan di beberapa tempat ibadah dalam rangka menegakkan protokol kesehatan.
Dedi mengatakan, jemaat yang hendak melaksanakan ibadah dibatasi yakni 50 persen online dan 50 persen offline.
"Pengaturan rumah ibadah nanti akan ada Satgas ya," ujar dia.
Dedi melanjutkan, point lainnya berkenaan dengan perayaan tahun baru 2022. Dedi menyebut, ada larangan menggelar acara perayaan malam pergantian tahun baru 2022.
"Di sini sama untuk tempat perayaan tahun baru dihimbau masyarakat di rumah saja. Kemudian untuk event-event perayaan tahun baru itu ditiadakan," ujar dia.
Dedi mengatakan, pusat perbelanjaan dan tempat restoran turut menjadi perhatian pada malam tahun baru. Dedi menyebut, jam operasional dan jumlah pengunjung dibatasi.
"Kapasitas maksimal sama 50% dan untuk bioskop 50% dan kegiatan makan atau tempat minum itu juga kapasitasnya dibatasin menjadi 50%. Regulasi ini diatur dari tanggal 31 sampai 1 Januari 2022," terang dia.
Advertisement