Sukses

Indonesia Tutup Akses Masuk WNA dari 11 Negara Terdampak Covid-19 Varian Omicron

Penutupan berlaku terhadap WNA dengan negara yang telah terkonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru Omicron yakni Afrika Selatan dan Botswana serta delapan negara tetangganya ditambah HongKong.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia mengambil langkah cepat untuk menutup sementara pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) asal 11 negara yang terdeteksi terjadi penyebaran virus corona Covid-19 varian Omicron.

"Baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari," tulis Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang dikutip Liputan6.com, Minggu (28/11/2021).

Penutupan sementara itu berlaku terhadap WNA dengan negara yang telah terkonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 yakni Afrika Selatan dan Botswana.

Serta negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru Omicron yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Selain 10 negara Afrika itu, Indonesia juga menutup pintu masuk bagi WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi HongKong dalam kurun waktu 14 hari. Sementara WNI dari 11 negara tersebut masih diizinkan masuk Indonesia dengan syarat ketat. 

"Pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah," tulis SE tersebut.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

 

2 dari 2 halaman

Kriteria Pelaku Perjalanan yang Dikecualikan

Lebih lanjut, penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria.

Antara lain, tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah yang telah disebutkan sebelumnya, juga sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA) dan/atau mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga," tulis SE Satgas Covid-19.