Sukses

Waspada Omicron, WNA dari 10 Negara di Afrika dan Hong Kong Dilarang Masuk Indonesia

Warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara yang teridentifikasi ada penyebaran Covid-19 varian Omicron, dilarang masuk ke Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara yang teridentifikasi ada penyebaran Covid-19 varian Omicron, dilarang masuk ke Indonesia.  

"Pelarangan masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir ke negara-negara berikut, Afrika Selatan, Boswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, Hong Kong," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Jakarta, Minggu (28/11/2021).

Sementara, WNI yang datang dari negara-negara tersebut akan dikarantina selama 14 hari. "Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan punya riwayat perjalanan di poin A akan dikarantina selama 14 hari,” kata Luhut.

Sementara itu, karantina WNA dan WNI yang akan masuk Indonesia dan tidak memiliki riwayat perjalanan dari negara di atas, akan ditambah menjadi 7 hari.

“Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI dan dari luar negeri di luar dari negara poin A, menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari,” tegasnya.

 

2 dari 2 halaman

Berlaku 29 November 2021

Pelarangan ini berlaku pada pukul 00.00 WIB, 29 November 2021.

“Kebijakan karatina poin b dan c mulai diberlakukan 29 Novmeber 2021 pukul 00.01,” pungkas Luhut.