Liputan6.com, Jakarta Warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara yang teridentifikasi ada penyebaran Covid-19 varian Omicron, dilarang masuk ke Indonesia.
"Pelarangan masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir ke negara-negara berikut, Afrika Selatan, Boswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, Hong Kong," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Jakarta, Minggu (28/11/2021).
Sementara, WNI yang datang dari negara-negara tersebut akan dikarantina selama 14 hari. "Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan punya riwayat perjalanan di poin A akan dikarantina selama 14 hari,” kata Luhut.
Advertisement
Sementara itu, karantina WNA dan WNI yang akan masuk Indonesia dan tidak memiliki riwayat perjalanan dari negara di atas, akan ditambah menjadi 7 hari.
“Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI dan dari luar negeri di luar dari negara poin A, menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari,” tegasnya.
Berlaku 29 November 2021
Pelarangan ini berlaku pada pukul 00.00 WIB, 29 November 2021.
“Kebijakan karatina poin b dan c mulai diberlakukan 29 Novmeber 2021 pukul 00.01,” pungkas Luhut.
Advertisement