Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan untuk menambah waktu karantina bagi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian baru, Omicron. Masa karantina yang semula 3 hari, kini ditambah menjadi 7 hari.
Kebijakan itu mulai diterapkan 29 November 2021 untuk menyikapi kemunculan varian baru Covid-19 omicron yang ditemukan pertama kali di Afrika Selatan.
"Pemerintah akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI dan dari luar negeri di luar dari negara poin A, menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari. Kebijakan karatina mulai diberlakukan 29 November 2021 pukul 00.01," kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam konpers daring, Minggu (28/11/2021).
Advertisement
Negara Poin A yang dimaksud Luhut adalah Afrika Selatan, Bostwana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong.
Larang WNA dari 10 Negara di Afrika dan Hong Kong Masuk
Pemerintah juga resmi melarang WNA dengan riwayat kunjungan dari negara tersebut di atas untuk masuk ke Indonesia, mulai Senin (29/11/2021).
“Pelarangan masuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari ke negara-negara Afrika Selatan, Bostwana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong,” kata Luhut.
Kebijakan baru lainnya adalah WNI yang akan masuk dan datang dari negara-negara tersebut akan dikarantina selama 14 hari. “Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan punya riwayat perjalanan di poin A akan dikarantina selama 14 hari,” kata Luhut.
Advertisement