Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan narkotika dari berbagai jenis. Narkotika ini diperoleh dari hasil penyitaan tiga jaringan narkotika dalam negeri maupun internasional yang ke-26 di tahun 2012.
"Ini pemusnahan ke-26 kalinya di tahun 2012. Ganja 314.729,55 gram (314 kg), sabu 75,9 kilogram, kokain 793,90 gram, heroin 12,8 kilogram, ekstasi 1,4 juta butir," jelas Deputi Pemberantasan BNN Irjen Benny Mamoto, di kantor BNN Jakarta, Jumat (21/12/2012).
Menurut Benny, pemusnahan itu dengan barang bukti hasil pengkapan tiga jaringan yang berbeda. Pertama penyelundupan ganja dari Aceh dengan tersangka ZEB dan AA berupa barang bukti 272,2 kilogram. Ganja itu diselundupkan melalui paket ekspedisi melalui jalur Medan-Palembang pada 26 November 2012.
Kedua, lanjut Benny, kasus heroin yang didapat dari kurir jaringan narkotika internasional berinisial A dengan barang bukti 2,353 kilogram. A dibekuk pada 8 Desember 2012 di Kecamatan Binjai Utara.
"Kasus heroin ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di Aceh pada 7 Desember 2012," ungkapnya.
Jaringan ketiga, kasus heroin yang berasal dari jaringan Lapas Nusa Kambangan. BNN menangkap YY pada 26 November 2012 dengan barang bukti 203,7 gram yang disembunyikan di botol bedak di sebuah mal di Buaran Bekasi.
"Pada 21 November dapat perintah dari YHS seorang napi dari Lapas Nusakambangan untuk berangkat ke Jakarta mengambil paket sabu dari seseorang di Buaran. YY menginap di Pasar Baru dan mendapat uang imbalan Rp 1 juta," kata YY.
Benny menjelaskan, dari beberapa penangkapan yang dilakukan BNN selama 2012, kasus heroin cukup tinggi bila dibandingkan dengan kasus narkotika lainnya. Untuk mengungkap peredaran heroin di Indonesia yang sebagian besar berasal dari jaringan Internasional. BNN bekerja sama dengan perangkat BNN diluar negeri.
"Modusnya, paling sering melalui angkutan udara dan juga laut melalui kargo maupun melalui pelaburan tradisonal kemudian lewat jalur darat," ujarnya. (Mrk)
"Ini pemusnahan ke-26 kalinya di tahun 2012. Ganja 314.729,55 gram (314 kg), sabu 75,9 kilogram, kokain 793,90 gram, heroin 12,8 kilogram, ekstasi 1,4 juta butir," jelas Deputi Pemberantasan BNN Irjen Benny Mamoto, di kantor BNN Jakarta, Jumat (21/12/2012).
Menurut Benny, pemusnahan itu dengan barang bukti hasil pengkapan tiga jaringan yang berbeda. Pertama penyelundupan ganja dari Aceh dengan tersangka ZEB dan AA berupa barang bukti 272,2 kilogram. Ganja itu diselundupkan melalui paket ekspedisi melalui jalur Medan-Palembang pada 26 November 2012.
Kedua, lanjut Benny, kasus heroin yang didapat dari kurir jaringan narkotika internasional berinisial A dengan barang bukti 2,353 kilogram. A dibekuk pada 8 Desember 2012 di Kecamatan Binjai Utara.
"Kasus heroin ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di Aceh pada 7 Desember 2012," ungkapnya.
Jaringan ketiga, kasus heroin yang berasal dari jaringan Lapas Nusa Kambangan. BNN menangkap YY pada 26 November 2012 dengan barang bukti 203,7 gram yang disembunyikan di botol bedak di sebuah mal di Buaran Bekasi.
"Pada 21 November dapat perintah dari YHS seorang napi dari Lapas Nusakambangan untuk berangkat ke Jakarta mengambil paket sabu dari seseorang di Buaran. YY menginap di Pasar Baru dan mendapat uang imbalan Rp 1 juta," kata YY.
Benny menjelaskan, dari beberapa penangkapan yang dilakukan BNN selama 2012, kasus heroin cukup tinggi bila dibandingkan dengan kasus narkotika lainnya. Untuk mengungkap peredaran heroin di Indonesia yang sebagian besar berasal dari jaringan Internasional. BNN bekerja sama dengan perangkat BNN diluar negeri.
"Modusnya, paling sering melalui angkutan udara dan juga laut melalui kargo maupun melalui pelaburan tradisonal kemudian lewat jalur darat," ujarnya. (Mrk)