Liputan6.com, Jakarta Agus Rakasiwi kesal begitu tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang Banten, Minggu 28 November 2021. Agus merupakan penumpang Turkish Airlines yang tiba di Pintu Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pukul 17.50 WIB, usai menempuh perjalanan sekitar 12 jam dari Istanbul, Turki.
Kekesalan Agus bukan karena pelayanan yang diberikan maskapai Turkish Airlines sepanjang perjalanan. Dia kesal karena begitu tiba di pintu kedatangan, harus menunggu selama 4 jam untuk melakukan tes ulang Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19.
Padahal, dia bersama penumpang lainnya telah menjalani tes PCR di negara keberangkatan. Namun, inilah peraturan baru dari Satgas Penanganan Covid-19, di mana pelaku perjalanan internasional diwajibkan melalukan tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan dan menjalani karantina selama 7x24 jam.
Advertisement
Agus menceritakan petugas bandara yang tak memberikan informasi yang jelas terkait mekanisme tes ulang PCR membuat kondisi bandara seketika ricuh. Ratusan penumpang yang baru saja turun dari pesawat pun kebingungan tak diberikan penjelasan oleh petugas.
"Kami baru turun pesawat sekitar 17.50-an WIB ya, lalu mau menuju Imigrasi ternyata dicegat untuk tes PCR. Tapi karena jumlahnya ratusan sekali datang, numplek bleg deh orang ya," kata Agus saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (30/11/2021).
"Enggak ada informasi apa bagaimana, enggak ada line antrean yang jelas. Malah si petugas teriak-teriak," sambungnya.
Berdasarkan video yang diberikan Agus, terlihat ada banyak sekali pelaku perjalanan internasional yang menunggu di pintu kedatangan. Tak ada antrean yang jelas, jalur untuk penumpang prioritas seperti anak-anak, ibu hamil, hingga lansia pun tak ada.
Para penumpang terlihat kebingungan dan menunggu informasi dari petugas. Banyaknya penumpang pun membuat pintu kedatangan menjadi padat sehingga tak ada lagi social distancing atau menjaga jarak.
"Jalur untuk anak dan lansia dicampur aja, enggak ada jaga jarak. Tapi orang OIC (Officer In Charge) bilang ini masa covid semua harus sabar," ujar Agus.
Menurut dia, tak semua penumpang mengetahui alasan mereka dicegat di pintu kedatangan internasional dan diminta berbaris. Beberapa penumpang mengira mereka akan tes ulang PCR di hotel atau wisma tempat karantina.
"Nah ini karena petugas lapangan enggak jelas juga kasih informasi. Ya udah kita siapin semua dokumen ya, boarding pass, pasport, hasil PCR dari negara berangkat, sertifikat vaksin," ucap dia.
Akhirnya, Agus bersama penumpang lainnya pun menjalani tes ulang PCR Covid-19 di bandara setelah tiga jam lamanya menunggu. Parahnya, kata dia, penumpang tak diberikan air minum selama menunggu.
"Bahkan ada anak kecil yang butuh air untuk bikin susu, lama sekali petugas memutuskan. Sampai orang tuanya harus nada keras dulu. Air minum baru ada setelah kami maksa dan jumlahnya sedikit sekali. Jadi setelah 3 jam kami baru minum," tuturnya.
Â
Surat Edaran Satgas
Setelah selesai menjalani tes PCR ulang dan menyelesaikan proses di imigrasi, Agus bersama pelaku perjalanan internasional lainnya berhasil keluar dari pintu kedatangan bandara. Total hampir 4 jam Agus menunggu di lorong pintu kedatangan.
"Jam 23.00 lah kami ada di teras bandara nunggu bus yang antar ke lokasi karantina," pungkas dia.
Dia pun meminta pihak petugas bandara memberikan informasi yang jelas kepada pelaku perjalanan internasional terkait aturan baru. Agus berharap kedepannya petugas lebih siap mengatur pelaku perjalanan internasional sehingga tak perlu menunggu dengan waktu yang lama.
"Solusi menurutku, kasih line (jalur), kasih air minum, jelaskan dengan ramah jangan kaya panitia ospek," jelas Agus.
Seperti diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. SE ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Aturan ini mewajibkan pelaku perjalanan internasional menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 7 x 24 jam.
Advertisement