Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022 rata-rata 1,09 persen di 2022. Aturan tersebut pun juga berlaku di DKI Jakarta.
Kenaikan upah rata-rata 1,09 persen itu dirasa tidak cocok di DKI Jakarta. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) DKI Jakarta mendesak Gubernur Anies Baswedan mencabut Surat Keputusan (SK) terkait penetapan UMP 2022.
Advertisement
Baca Juga
Anies pun angkat bicara. Ia mengaku sudah menyurati Menteri Tenaga Kerja untuk mengubah formula penetapan kenaikan UMP 2022.
"Minggu lalu kami mengirimkan surat kepada Menteri Tenaga Kerja. Kami melihat PP36 yang formulanya diberikan untuk seluruh Indonesia. Bila diterapkan di Jakarta, maka buruh hanya akan mengalami kenaikan Rp 38 ribu. Kami melihat angka ini angka yang sangat kecil dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin 29 November 2021.
Gerak cepat, Anies lantas mengklaim pihaknya menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 soal UMP DKI 2022. Adapun UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.453.935,536.
Berikut 5 jawaban Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal penetapan UMP 2022 dihimpun Liputan6.com:
1. Klaim Sudah Surati Menaker untuk Ubah Formula Penetapan UMP
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dirinya sudah menyurati Menteri Tenaga Kerja untuk mengubah formula penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Hal ini disampaikannya saat menemui massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menggelar aksi di Balai Kota menuntut UMP 2022 dibatalkan dan angkanya dinaikkan.
"Minggu lalu kami mengirimkan surat kepada Menteri Tenaga Kerja. Kami melihat PP36 yang formulanya diberikan untuk seluruh Indonesia. Bila diterapkan di Jakarta, maka buruh hanya akan mengalami kenaikan Rp 38 ribu. Kami melihat angka ini angka yang sangat kecil dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya," kata Anies di Balai Kota DKI, Senin 29 November 2021.
Â
Advertisement
2. Harapkan Ada Kabar Baik
Anies mengungkapkan, formula baru kenaikan UMP tengah dibahas, ia harap segera ada kabar baik.
"Saya memang terbisa bekerja untuk menyelesaikan masalah, bukan untuk mengumbar masalah. Jadi ketika ada ini, kita bersurat ke kemenaker kita katakan formula ini tidak cocok diterapkan di Jakarta. Kita kirimkan surat sesuai prosedur bahwa formulanya harus memberikan rasa keadilan. Dan itu fase pembahasan," kata dia.
Â
3. Kenaikan UMP Dinilai Tak Layak
Anies mengaku telah mengirimkan surat kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah bernomor 533/-85.15 yang dibuat 22 November 2021. Surat itu berisi pernyataan bahwa formula penetapan UMP 2022 tidak cocok dengan Jakarta.
Anies Baswedan menyebut PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan di mana Pemda wajib berpedoman pada pemerintah pusat.
Oleh karena itu, Anies meminta Menaker meninjau kembali formula UMP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang pengupahan.
"Kenaikan yang hanya sebesar Rp 38 ribu ini dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan, mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta, yaitu sebesar 1,14 persen," tulis Anies Baswedan dalam surat tersebut.
Â
Advertisement
4. Isi Surat Lengkap
Berikut isi lengkap surat Gubernur Anies Baswesan ke Menaker Ida Fauziyah:
Sehubungan dengan Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dengan mengacu kepada:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021)
b. Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Tanggal 9 November 2021 Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021; dan
c. Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 15 November 2021, Nomor 561/6393/SJ yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat, dan jika tidak mengikuti Peraturan yang dimaksud akan mendapatkan sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
oleh karena ketentuan itu semua maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharuskan untuk a) menerapkan penghitungan UMP sama persis/sesuai dengan formula Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 (Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022) dan b) diharuskan untuk menetapkan/mengumumkan sebelum tanggal 21 November 2021. Keputusan Gubernur dimaksud dibuat semata-mata agar tidak melanggar ketentuan di atas. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melihat ada ketidaksesuaian dan tidak terpenuhinya rasa keadilan antara formula penetapan UMP dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan kondisi senyatanya di lapangan.
2. Berdasarkan formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP di DKI Jakarta Tahun 2022 hanya sebesar Rp37.749 (0,85%) menjadi Rp4.453.935/bulan. Kenaikan yang hanya sebesar Rp38 ribu ini dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan, mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta yaitu sebesar 1,14%. Sebagai informasi, dalam kurun waktu 6 tahun terakhir, rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta adalah sebesar 8,6 persen, (2016: 14,8%, 2017: 8,2%, 2018: 8,7%, 2019: 8,0%, 2020: 8,5%, 2021:3,2%).
3. Selain itu, terdapat dinamika pertumbuhan ekonomi yang tidak semua sektor-sektor lapangan usaha pada masa pandemi Covid-19 mengalami penurunan. Sebagian sektor bahkan mengalami peningkatan misalnya: sektor transportasi dan pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, jasa kesehatan, dan kegiatan sosial (Rilis BPS DKI Jakarta Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 3 Tahun 2021).
4. Berkenan hal tersebut, dengan hormat kami mengusulkan dan mengharapkan kepada Ibu Menteri untuk dapat meninjau kembali formula penetapan Upah Minimum Provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan agar dapat memenuhi asa keadilan dan hubungan industrial yang harmonis, sehingga kesejahteraan pekerja/buruh dapat terwujud.
5. Mengingat Provinsi DKI Jakarta adalah merupakan satu-satunya provinsi yang tidak memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota sehingga Upah Minimum Provinsi menjadi ketetapan final yang berlaku di semua wilayah kota/kabupaten.
6. Sementara belum ada formula penetapan UMP yang baru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan kaji ulang penghitungan UMP tahun 2022 dan pembahasan kembali dengan semua stakeholder untuk menyempurnakan dan merevisi keputusan Gubernur dimaksud agar prinvis keadilan bisa dirasakan.
Atas perhatian Ibu Menteri, kami ucapkan terima kasih.
Â
5. Klaim Terpaksa Terbitkan Kepgub soal UMP 2022
Gerak cepat, Anies pun mengklaim pihaknya menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 soal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022.
Adapun UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp4.453.935,536.
Dia menuturkan, Kepgub itu harus dikeluarkan sebelum tanggal 20 November setiap tahunnya. Apabila tidak, maka Pemprov DKI Jakarta akan dianggap melanggar aturan Kemenaker.
"Kami terpaksa keluarkan keputusan gubernur ini, karena bila tidak dikeluarkan maka dianggap melanggar," jelas Anies saat menemui demo buruh di Balai Kota DKI Jakarta.
Advertisement