Liputan6.com, Jakarta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan, para pegawai yang terlibat dalam kasus penindasan dan pelecehan seksual terhadap MS, belum dipecat.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo menerangkan, korban maupun terduga pelaku hanya dibebaskan tugas atau istilah dinonaktifkan sementara. Mulyo mengaku, masih menunggu putusan yang berkekuatan tetap atas kasus di KPI ini.
Baca Juga
"Seperti yang kami sampaikan pada rilis tadi, mohon bisa diselesaikan kasus ini agar kami bisa mengambil langkah yang lebih tepat berkaitan dengan pada terduga pelaku," kata Mulyo saat konferensi pers, Selasa (30/11/2021).
Advertisement
Mulyo menerangkan, KPI Pusat tak bisa sembarangan mengambil keputusan. Terlebih, korban dan terduga pelaku sama-sama bekerja di Komisi Penyiaran Indonesia Pusat.
Oleh karena itu, pemecatan terhadap teeduga pelaku harus berdasarkan pada peraturan yang berlaku.
Â
Harap Cepat Selesai
Sementara, kasusnya sendiri hingga kini dalam proses penyelidikan kepolisian. Mulyo berharap kasus ini cepat selesai.
"Memecat atas pelanggaran yang dilakukan harus didasarkan pada peraturan jadi tidak bisa kemudian kami melakukan tindakan. Kami berharap kasus ini bisa diselesaikan," tandas dia.
Advertisement