Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia, Mulyo Hadi Purnomo mengakui lembaganya gagal meciptakan rasa aman bagi karyawan KPI.
Pernyataan ini menanggapi temuan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) yang melakukan investigasi atas kasus dugaan penindasan dan pelecehan seksual yang menimpa MS.
Baca Juga
"Kalau kemudian dinyatakan kami gagal melakukan itu mungkin bisa juga dinyatakan seperti itu," kata Mulyo saat konferensi pers, Selasa (30/11/2021).
Advertisement
Mulyo tak menjelaskan lebih detail terkait hal ini. Ia berdalih, penyelidikan terhadap kasus ini masih berjalan. Dia menegaskan, tidak akan mengintervensi penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian maupun Komnas HAM.
"Proses penyelidikan masih berlangsung. Kita belum menemukan mendapatkan kejelasaan status ini," ujar dia.
Mulyo mengatakan, KPI Pusatbdalam hal in fokus memulihkan kondisi korban. sudah melakukan membantu proses "Kami sudah membantu pemulihan termasuk pengobatan yang selama ini dilakukan oleh korban," tandas dia.
Korban Trauma
Korban perundungan dan pelecehan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), MS, mengalami trauma usai para pelaku mengancam akan melaporkan balik ke Polda Metro Jaya.Â
"Secara fisik dia sehat, tetapi kemarin sempat drop setelah secara tidak langsung mendapat intimidasi dari pihak mereka (terlapor). Mereka mengancam melaporkan balik, itu sempat ada traumatik juga," kata Kuasa Hukum MS, Mehbob, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).
Hal itu diungkap Mehbob usai mendampingi MS memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan dan klarifikasi guna pendalaman kasus pada Senin siang.
Mehbob menjelaskan korban MS sempat disodorkan surat perdamaian, setelah dirinya mendapat panggilan untuk hadir ke KPI.
Namun, surat perdamaian tersebut dinilai memberatkan posisi MS karena ia harus mengakui bahwa perundungan dan pelecehan seksual itu tidak terjadi. MS pun diharuskan mengklarifikasi dan mencabut laporan.
"MS tidak mau tanda tangan, akhirnya malamnya itu, mereka (terduga pelaku) mencoba menekan MS (dengan) melapor ke Polda," kata Mehbob seperti dikutip dari Antara.
Polda Metro Jaya pun tidak bisa menindaklanjuti laporan para terduga pelaku dengan unsur pencemaran nama baik. Hal itu karena kasus antara MS dan kelima terduga pelaku yang masih bergulir.
Advertisement