Liputan6.com, Jakarta - Polisi melakukan pemeriksaan psikologi forensik terhadap ketiga anak yang diduga dicabuli ayah kandungnya sendiri di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Sejauh ini prosesnya masih berlangsung.
"Pemeriksaan psikologi forensik itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar minimal 1 minggu, terhadap ketiga anak yang diduga dilakukan kasus pencabulan tersebut," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (1/12/2021).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Ahmad, polisi telah meminta ketiga korban untuk hadir ke Unit PPA Polda Sulawesi Selatan pada Senin 29 November 2021 melalui surat yang diikirim ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Mereka pun memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan psikologi forensik.
"Jadi masih berlangsung," kata Ahmad.
Polisi telah memeriksa 52 saksi atas kasus dugaan pencabulan anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Perkara ini kembali masuk ke laporan kepolisian usai polemik penghentian kasus atau SP3 dalam penanganan sebelumnya.
"Jadi sekarang Polres Luwu Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang saksi," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 8 November 2021.
Ahmad menyampaikan, pemeriksaan saksi mencakup dari ibu korban, rekan kerja orang tua, hingga dokter puskesmas dan rumah sakit. "Sampai saat ini hasil pemeriksaan penyidik belum menemukan kekerasan terhadap tiga anak tersebut," kata Ahmad.
Masih Diselidiki
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus dugaan perkosaan terhadap tiga anak oleh ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan masih diselidiki.
"Sudah ada komunikasi antara penyidik dengan ibu korban, nanti kami sampaikan perkembangannya," kata Ramadhan di Jakarta, Rabu 3 November 2021.
Ramadhan menyebutkan, tindak lanjut dari laporan polisi model A yang dibuat oleh penyidik Polri, saat ini sedang dalam tahap meminta keterangan ibu korban, anak-anak, dan dokter pemeriksa, serta ahli.
Dia menyebut, permintaan keterangan ini masih berproses. Selain itu, laporan model A tersebut juga masih dalam tahap penyelidikan, karena belum ada bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan.
"Jadi masih dilakukan meminta keterangan dari ibu korban, dari anak-anak yang dianggap korban, keterangan dokter pemeriksa, dan ahli-ahli. Masih berproses," terang Ramadhan seperti dikutip dari Antara.
Advertisement
Kasusnya Viral
Ramadhan mengatakan, penyelidikan kasus rudapaksa ini tetap ditangani oleh Polres Luwu Timur dibantu Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan.
Adapun penyelidikan dengan laporan polisi model A ini menggunakan waktu yang berbeda dari laporan awal pidananya, yakni Oktober 2019.
Penyelidikan oleh polisi ini menggunakan waktu tanggal 25-31 Oktober 2019, di mana ibu korban melakukan pemeriksaan medis terhadap anaknya dan didapati hasil pemeriksaan yang berbeda dengan hasil visum yang dilakukan pada tanggal 19 dan 24 Oktober 2019.
"Tidak ada perbedaan hasil visum. Karena memang perbedaan visum yang pertama dan 24 Oktober 2019 hasilnya sama. Yang ada hasil pemeriksaan dari rumah sakit yang tidak sama tapi waktu yang berbeda. Tapi dua visum hasilnya sama. Kita tunggu saja. Proses tetap berjalan dan kami akan transparan untuk menyampaikan hasil penyelidikan atau penyidikan," terang Ramadhan.
Kasus rudapaksa terhadap tiga anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya viral di media sosial hingga memunculkan tanda pagar #percumalaporpolisi. Peristiwa itu dilaporkan Oktober 2019 dan penyidik menghentikan penyelidikan karena dari hasil gelar perkara tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Â