Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian menyatakan mengambil tindakan tegas seandainya Persaudaraan Alumni 212 bersikukuh mengadakan acara tahunan reuni di Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Polda Metro Jaya tidak memberikan izin kepada pihak panitia menyelenggarakan kegiatan.
Karena itu, jika pihak panitia memaksakan menggelar kegiatan bisa dikategorikan sebagai bentuk perlawanan. Zulpan menyebut, ancaman Pasal yang dipersangkakan kepqada pelanggar ialah Pasal 212, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
Advertisement
"Kita akan menerapkan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksa, dan dipersangkakan dengan tindakan pidana di KUHP sesuai Pasal 212 sampai 218," terang dia di Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021).
Baca Juga
Di samping KUHP, Zulpan menambahkan kepolisian juga menjerat mereka dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Dikenakan Sanksi Hukum
Disebutkan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan kesehatan. "Siapa yang menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum," ujar dia.
Terkait hal itu Zulpan meminta masyarakat memahami tujuan pelarangan kegiatan salah satunya demi menjaga keselamatan agar terhindar dari virus Covid-19.
"Kami harap masyarakat tidak terpancing atau mengikuti kegiatan ini karena ini tidak mendapat izin dari pemerintah atau kepolisian," tandas dia.
Advertisement