Liputan6.com, Jakarta - Musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas kasus dugaan pengancaman. Jerinx ditahan di Rutan Polda Metro Jaya mulai hari ini, Rabu (1/12/2021).
"Tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selama 20 hari," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulis, Rabu (1/12/2021).
Bani menerangkan, kejaksaan menahan Jerinx dengan pelbagai pertimbangan salah satunya untuk mempermudah proses persidangan.
Advertisement
Disamping itu, Jerinx dikawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
Baca Juga
"Pertimbangan sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP," ujar dia.
Pantauan di lapangan, Jerinx tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 17.03 WIB. Jerinx terlihat mengenakan rompi berwarna merah bertuliskan Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 024. Jerinx tak sendiri. Sang istrinya, Nora Alexandra dan manager turut mendampingi.
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Tanggapan Jerinx
Jerinx terlebih dahulu menjalani serangkaian pemeriksaa di Biddokkes Polda Metro Jaya sebelum nantinya menjadi penghuni rutan Polda Metro Jaya.
Menanggapi hal ini, Jerinx menilai ada yang tak beres dalam penanganan kasusnya. Jerinx tak menjelaskan hal ini secara spesifik.
"Ada yang tidak beres. Masyarakat bisa menilai sendiri lah," tandas dia.
Advertisement