Sukses

Jadi Tahanan selama 20 Hari, Jerinx Didakwa Undang Undang ITE

Dalam perkara ini, pihak Kejaksaan turut menyita barang pribadi Jerinx, di antaranya beberapa unit ponsel yang dijadikan sebagai barang bukti.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi mengambil alih penanganan kasus dugaan pengancaman yang menjerat Musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx. Hal ini setelah penyidik Ditresrkimum Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).

"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka, berkas perkara dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dengan tersangka I Gede Aryastina alias Jerinx SID," ujar Kepala Seksi Intelijen Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulis, Rabu (1/12/2021).

Bani menerangkan, Jerinx didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu melanggar Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dakwaan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun," terang dia.

Bani mengatakan, dalam perkara ini, turut disita beberapa unit ponsel yang dijadikan sebagai barang bukti.

"Dalam proses tahap II tersebut Jaksa melakukan pemeriksaan dengan memeriksa kebenaran identitas tersangka, berkas perkara, dan barang bukti," tandas dia.

 

2 dari 2 halaman

Ditahan Selama 20 Hari

Sebelumnya, Musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas kasus dugaan pengancaman. Jerinx ditahan di Rutan Polda Metro Jaya mulai hari ini, Rabu (1/12/2021) sampai 20 hari ke depan.

Bani menerangkan, kejaksaan menahan Jerinx dengan pelbagai pertimbangan salah satunya untuk mempermudah proses persidangan.

Disamping itu, Jerinx dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.