Sukses

Konten Youtube Rocky Gerung yang Singgung Romo Benny Dilaporkan ke Polisi

Konten berjudul "CAMPUR TANGAN URUSAN MUI, ROMO BENNY HARUS MUNDUR ATAU DIPECAT DARI DARI BPIP!" di kanal Youtube Rocky Gerung Official dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu konten video di kanal YouTube Rocky Gerung Official yang menyinggung Antonius Benny Susetyo alias Romo Benny dipersoalkan. Konten tersebut dilaporkan Pergerakan Advokat Nusantara ke Polda Metro Jaya karena dinilai mengandung unsur provokatif.

Adapun konten Youtube Rocky Gerung Official yang dipersoalkan berjudul "CAMPUR TANGAN URUSAN MUI, ROMO BENNY HARUS MUNDUR ATAU DIPECAT DARI DARI BPIP!".

Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara Petrus Selestinus mengatakan, patut diduga penggunggah akun menebar ujaran kebencian dan berita bohong yang bisa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

"Akibat dari judul bersifat provokatif dan tak mengandung kebenaran itu muncul tanggapan negatif terhadap Romo Benny, BPIP, Gereja katolik, terhadap Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), bahkan masuk ke nuansa SARA," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021).

Petrus menerangkan, peristiwa itu bermula dari wawancara antara Hersubuno Arief dengan Rocky Gerung. Video wawancara diunggah di kanal Youtube Rocky Gerung Official.

Petrus melampirkan rekaman video youtube wawancara untuk memperkuat laporan. Adapun laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/6013/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 1 Desember 2021. Sementara terlapornya masih dalam penyelidikan.

2 dari 2 halaman

Minta Rocky Gerung Cs Diperiksa

Terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Namun, Petrus mendesak kepolisian memeriksa Hersubeno Arief, Rocky Gerung, Refly Harun, Adi Masardi, dan Natalius Pigai sebagai saksi terkait kasus ini.

"Mereka perlu didengar. Tetapi bahwa nanti penyelidikan siapa yang layak dimintai pertanggung jawaban pidana dan siapa yang tak layak sepenuhnya wewenang penyelidik dan penyidik," terang dia.