Liputan6.com, Jakarta - Muhammad Isnur telah terpilih menjadi Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) periode 2022-2026 menggantikan Asfinawati. Isnur pun mulai menjalankan tugasnya mulai Rabu 1 Desember 2021.
Sebagai ketua umum sebelumnya, Asfinawati meyakini YLBHI akan terus berjalan sesuai fungsi dan tugasnya. Saat ini, kata dia, YLBHI kepemimpinan Isnur harus fokus konsolidasi gerakan rakyat.
Advertisement
Baca Juga
"Saya percaya Isnur dan timnya akan terus berada di garis paling kritis demi terlaksananya HAM (hak asasi manusia) dan negara hukum," kata Asfinawati saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (2/12/2021).
Sebelumnya, Muhammad Isnur resmi terpilih menjadi Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) periode 2022-2026, Rabu 1 Desember 2021. Dia menggantikan Asfinawati.
"Selamat kepada Ketua Umum YLBHI terpilih periode 2022-2026, Muhammad Isnur," dikutip Liputan6.com dari akun Instagram resmi LBH Jakarta, Kamis (2/12/2021).
Berdasarkan pantauan dari video di Instagram YLBHI, proses pemungutan suara dilakukan melalui aplikasi. Adapun Muhammad Isnar berhasil meraup suara sebanyak 62,1 persen atau 18 suara.
Dia mengalahkan calon ketua umum YLBHI lainnya yakni, Era Purnama Sari yang hanya mengantongi 34,5 persen suara. Sementara itu, suara abstain sebanyak 3,4 persen.
Vokal Kritik soal UU Cipta Kerja hingga Persoalan di KPK
Isnur mengatakan, dirinya siap dan berani menghadapi berbagai tantangan saat ini. Menurut dia, tantangan ke depan sangatlah berat sebab Indonesia tengah menghadapi krisis demokrasi dimana kebebasan berpendapat kian dikekang.
"Saya tentu siap dan berani menghadapi tantangan. Tentu kita menghadapi situasi yang berat ke depan, kebebasan berpendapat semakin dikekang," kata Isnur saat memberikan pidato setelah resmi terpilih.
Sebelum menjadi Ketua Umum YLBHI, Isnur merupakan Ketua Advokasi di lembaga tersebut. Dia vokal menyuarakan tentang kebebasan berpendapat dan beberapa kali mengkritik soal UU Cipta Kerja hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Advertisement