Liputan6.com, Jakarta Kebijakan pemerintah mencegah gelombang ketiga Covid-19 dan masuknya varian baru Omicron dinilai sudah tepat. Namun, berbagai kebijakan butuh dukungan masyarakat agar efektif.
"Pemerintah sudah membuat kebijakan yang tepat untuk mencegah varian Omicron masuk ke Indonesia," kata ahli epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Iwan Ariawan, Kamis (2/12/2021).
Menurut Iwan, varian Omicron sudah beredar di Afrika Selatan sejak awal November, namun hasil pemeriksaan genetiknya baru ada pertengahan November. Kemudian, WHO menyatakan Omicron sebagai variant of concern (VOC) pada 26 November.
Advertisement
Dia menjelaskan hingga saat ini belum ada data yang jelas tentang apakah varian B.1.1.529 atau Omicron itu lebih menular, tingkat keparahan lebih tinggi, dan lebih tahan terhadap vaksin.
"Informasi yang ada berdasarkan dugaan dari banyaknya mutasi dan lokasi mutasi pada sel virusnya," ungkapnya.
Terkait kemungkinan gelombang ketiga terjadi di Indonesia, menurut dia, peningkatan kasus yang masif seperti setelah masa liburan Idulfitri atau akhir tahun lalu, kemungkinan tidak terjadi.
Sebab, proporsi penduduk Indonesia yang memiliki imunitas terhadap Covid-19, karena vaksinasi atau sudah terinfeksi cukup tinggi.
Â
Aplikas PeduliLindungi Dinilai Efektif
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga membantu pengendalian kasus Covid-19, sebab mencegah orang yang berisiko menularkan masuk ke tempat umum. Iwan juga menilai pelacakan kontak orang yang terkonfirmasi positif dan isolasi sudah lebih baik.
"Namun kita tetap harus waspada supaya penularan Covid-19 semakin berkurang dan tahun depan bisa menjadi penyakit endemik, bukan wabah lagi," ujarnya.
Menurut dia, kunci utama untuk mencegah gelombang ketiga dan merebaknya varian Omicron adalah kombinasi antara kebijakan pemerintah dan dukungan masyarakat. "Masyarakat melaksanakan kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah dan pemerintah terus memantau perkembangan pandemi Covid-19 dan melakukan penyesuaian kebijakan," ujar dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, Indonesia juga sudah memiliki PPKM yang indikator penilaiannya jelas dan restriksi-pelonggaran aktivitas yang jelas.
"Pergunakan PeduliLindungi dengan konsisten dan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di perkantoran," kata Iwan.
Advertisement