Sukses

Janji Kooperatif, Mantan Presdir IM2 Jadi Tahanan Kota

Pengalihan status dari tahanan rutan menjadi tahanan kota dilakukan karena Indar Atmanto berjanji untuk kooperatif.

Mantan Presiden Direktur IM2, Indar Atmanto (IA), akhirnya dapat menghirup udara bebas. Kejaksaan Agung mengabulkan permohonan agar status penahanan tersangka korupsi pengalihan frekuensi 3G PT Indosat Tbk ke anak perusahaan IM2 dialihkan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto, pengalihan status dari tahanan rutan menjadi tahanan kota dilakukan karena Indar Atmanto berjanji untuk kooperatif.

"Itu kan (tahanan kota) alasan penyidik, pertimbangannya kan alasan obyektif dan subyektif," kata Andhi Nirwanto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (21/12/2012).

Andhi membantah tidak ada jaminan yang diberikan tersangka sehingga pihaknya memberikan tahana kota. Namun Ia berdalih bahwa tahanan kota pada prinsipnya sama dengan tahanan sel. "Jaminan itu hanya penangguhan penahanan, tapi kalau tahanan kota jadi tidak bisa kemana-mana," ucapnya.

Ia mengaku bahwa penanganan kasus IM2 sudah selesai dan segera dibawa ke persidangan. "Perkara IM2 segera kita limpah ke pengadilan" tutur Andi.

Dikesempatan yang sama Jaksa Agung Basrief Arief mengakui ada tiga jenis tahanan bagi tersangka dalam hukum tindak pidana. "Tiga-tiganya itu namanya tahanan, jadi enggak perlu itu jaminan," pungkas Basrief.

Kejaksaan menjerat Indar dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan menilai tindakan Indar telah merugikan negara Rp 1,3 triliun. (Ary)
    Video Terkini