Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mengusut kasus mafia tanah dengan Korban keluarga artis Nirina Raudhatul Jannah Zubir atau lebih dikenal Nirina Zubir.
Penyidik menggali keterangan orang yang membeli tanah dan bangunan dari mafia tanah. Dalam hal ini, tersangka mafia tanah yang dimaksud adalah Riri Kasmita, mantan pengasuh orangtua Nirina Zubir yakni Riri Kasmita.
Advertisement
Baca Juga
"Pembeli sertifikat dari tersangka Riri sudah dimintai keterangan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/12/2021).
Terpisah, Kanit II Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Kemas Arifin menerangkan, ada tiga orang pembeli yang telah diperiksa sebagai saksi atas kasus ini.
Kepada penyidik, mereka tak mengetahui bahwa tanah dan bangunan yang dibeli bermasalah.
"Sudah kita periksa pembelinya ada tiga orang sudah kita periksa semua. Cuma posisinya mereka pembeli beritikad baik. Jadi dia kan beli dari Riri, dia beli apa adanya dan semua itu ditempatin oleh mereka. Jadi statusnya saksi," terang dia.
Kemas menyebut, ketiga pembeli justru termasuk korban atau pihak yang turut dirugikan. Sebab, penyidik belum menemukan keterlibatan antara pembeli dengan komplotan mafia tanah pimpinan Riri Kasmita.
"Kalau nanti sertifikatnya terjadi pembatalan segala macam kan haknya hilang juga," ujar dia.
Kemas mengatakan, ketiga orang juga sampai saat ini masih menempati rumah tersebut usai menyelesaikan proses pembayaran ke Riri Kasmita.
"Itu juga rumah ditempati sama mereka. Kalau biasanya pelaku yang melakukan lagi itu tidak ditempati, bisa dijual lagi langsung atau diagunkan ke bank," ujar dia.
Â
5 Orang Jadi Tersangka
Sebelumnya, mantan pengasuh orangtua Nirina Zubir yakni Riri Kasmita bersama suaminya, Erdianto secara diam-diam mengalihkan enam sertifikat tanah dan bangunan atas nama Rizkullah Ramdhan dan Nirina Zubir serta saudara yang lain.
Selain itu, tiga orang notaris yakni Faridah, Ina Rosaina, dan Erwin Riduan ternyata ikut membantu memuluskan rencana Riri Sasmita.
Kelima orang itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan sertifikat tanah dan bangunan. Bahkan, tiga orang diantaranya telah dijebloskan ke bui.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 263 atau 264 atau 266 dan 376 KUHP.
Advertisement