Sukses

PPKM Level 2, Ini Perubahan Waktu Operasional Transjakarta Mulai Senin 6 Desember

PT Transjakarta memperbarui waktu operasional saat Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta, Angelina Betris menyatakan pihaknya melakukan pembaharuan waktu operasional saat Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Gubernur DKI Jakarta Nomor 1421 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Lalu Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 485 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease.

"Waktu operasional Transjakarta kembali melakukan penyesuaian menjadi pukul 05.00 WIB-22.30 WIB dari sebelumnya 05.00 WIB - 24.00 WIB," kata Betris dalam keterangan tertulis, Senin (6/12/2021).

Lanjut dia, penyesuaian waktu operasional tersebut mulai berlaku pada Senin (06/12/2021). Selain itu terkait pemberhentian operasi sementara dua mitra operator Transjakarta tidak berdampak pada layanan kepada penumpang.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

2 dari 2 halaman

PPKM Level 2 DKI Jakarta

Sebelumnya, pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 30 November sampai 13 Desember 2021. Dalam perpanjangan kali, DKI Jakarta naik dari PPKM level 1 ke level 2.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali. Aturan ini diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang diteken pada 29 November 2021.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021 sampai dengan tanggal 13 Desember 2021," bunyi salinan Inmendagri dikutip Liputan6.com, Selasa (30/11/2021).

Provinsi DKI Jakarta meliputi, Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara saat ini berstatus PPKM level 2. Pada PPKM periode sebelumnya, DKI Jakarta berhasil turun ke level 1.

Selain DKI Jakarta, sejumlah daerah di Jawa dan Bali juga kembali berstatus PPKM level 2. Sejumlah daerah itu antara lain, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi.