Sukses

4 Eks Pegawai KPK Tidak Hadiri Sosialisasi Rekrutmen ASN Polri

Saat ini seluruh mantan pegawai KPK yang hadir sedang menjalani sesi tanya jawab terkait pengangkatan menjadi ASN Polri. Kegiatan pun tentunya dibuatkan notulensi dan didokumentasikan.

Liputan6.com, Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, dari 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diundang dalam agenda sosialisasi ASN, sebanyak 54 di antaranya hadir. Sementara tiga lainnya memiliki keterangan ketidakhadiran berbeda.

"Mohon maaf meninggal dunia 1 orang atas nama almarhum Nanang Priyono, tugas ke Makassar 1 orang atas nama Faisal, dan izin persiapan nikah 1 orang atas nama saudara Ita Khoriyah," tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021).

Menurut Dedi, saat ini seluruh mantan pegawai KPK yang hadir sedang menjalani sesi tanya jawab. Kegiatan pun tentunya dibuatkan notulensi dan didokumentasikan.

"Tentunya Polri menyambut baik atas kehadiran eks Pegawai KPK dan ini merupakan komitmen Bapak Kapolri ya. Tetap memberikan ruang dan tetap memberikan tempat sessuai kompetensi dan keahlian yang dimiliki oleh eks 57 pegawai KPK tersebut," kata Dedi.

Sejumlah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi undangan Polri terkait dengan rekrutmen menjadi ASN. Termasuk mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Novel datang ke Mabes Polri, Jakarta Selatan, bersama dengan mantan Ketua Wadah Pegawai Penyidik Yudi Purnomo, Kabag Perancangan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang, dan mantan Kepala Satgas Pembelajaran Antikorupsi KPK Hotman Tambunan.

"Iya benar hari ini saya dan kawan-kawan hadir ke Mabes Polri untuk mengikuti sosialisasi ya. Tentunya kita semua sudah bisa memahami ini proses terkait ASN Polri," tutur Novel di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021).

Novel belum bisa menjelaskan detail sosialisasi pengangkatan ASN Polri tersebut. Yang jelas, pihak Polri akan mengkonfirmasi kembali kesediaan mantan pegawai KPK untuk menjadi ASN.

"Saya sekarang ini belum bisa sampaikan, nanti setelah selesai baru akan menyampaikan ke media dan kawan-kawan semuanya tentang perkembangan sikap kawan-kawan," kata Novel.

 

 

2 dari 2 halaman

Aturan Telah Diterbitkan

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri mengundang 57 eks pegawai KPK untuk mensosialisasikan Peraturan Polri tentang pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri.

"Senin (minggu depan) kami (Polri) akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada 56 eks pegawai KPK tersebut," kata Irjen Dedi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (4/12).

Undangan ini menyusul telah diterbitkannya Perpol Nomor 15Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Perpol tersebut merupakan payung hukum Polri mengangkat 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri secara khusus. Menurut Dedi, sosialisasi merupakan tahapan yang dilakukan setelah Perpol diterbitkan dan sebelum eks pegawai KPK tersebut dilantik sebagai ASN Polri.

Nantinya, para eks pegawai KPK akan menempati jabatan sesuai dengan surat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb).

 

Â