Sukses

Kemensos Dampingi Siswi SMP Korban Perkosaan yang Hamil 7 Bulan di Jombang

Pelaku pemerkosaan sudah ditangkap dan sudah dilaksanakan sidang perkara. Kasus ini sudah masuk pengadilan dan dalam proses menunggu sidang putusan Pengadilan Negeri Jombang.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Rehsos Harry Hikmat menemui MR (12) korban pemerkosaan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Minggu (5/12/2021). Siswi Kelas 1 SMP ini menjadi korban perkosaan oleh tetangganya sendiri. 

Kedatangan Harry di sana atas arahan langsung dari Menteri Sosial Tri Rismaharini. Dalam kunjungannya, Harry Hikmat juga menyerahkan bantuan untuk menguatkan kondisi fisik dan psikologis MR. 

“Melalui Balai Besar Soeharso Solo dan Balai Antasena Magelang, Kemensos memberikan motivasi dan penguatan bagi anak dan orangtua,” kata Harry melalui keterangan tulis, Senin (6/12/2021). 

Pendampingan juga telah dilakukan oleh Dinas PPA dan Dinas Sosial. Atas tindakan asusila pelaku, kondisi biologis korban mengalami kehamilannya memasuki usia 7 bulan. 

Kegiatan MR sehari hari hanya di dalam rumah, MR menarik diri karena kurang percaya diri untuk bertemu orang lain di luar rumah. Keluarga pun berusaha memberikan dukungan emosional MR saat ini. 

“Selama berbincang dengan MR, dalam kondisi sehat. Ia masih sangat bersemangat untuk bisa belajar. Ketika ditanya apa keinginan MR dijawab 'ingin sekolah lagi'," katanya.

MR memiliki semangat tinggi untuk bisa kembali sekolah lagi. Saat ini MR masih aktif bersekolah dan pihak sekolah memberikan keringanan untuk MR tetap melakukan kegiatan belajar melalui daring.

Pada saat kunjungan, Harry menyerahkan bantuan atensi berupa makanan bergizi, susu, vitamin, perlengkapan tidur, peralatan pendukung sekolah berupa telepon genggam android, serta biaya perawatan kehamilan. 

Menghadapi kondisi saat ini, MR tetap aktif mengikuti kegiatan belajar melalui daring dengan meminjam HP kakaknya. 

“Dengan bantuan telepon genggam, diharapkkan MR bisa semakin semangat menuntut ilmu,” kata Harry. 

2 dari 2 halaman

Pelaku Sudah Ditangkap

Pendampingan untuk akses kesehatan telah di lakukan oleh dinas terkait, kontrol kesehatan telah rutin dilakukan dengan pendampingan dari Puskemas dan RSUD Jombang serta RS Dr. Sutomo Surabaya.

Pelaku sudah ditangkap dan sudah dilaksanakan sidang perkara. Kasus ini sudah masuk pengadilan dan dalam proses menunggu sidang putusan Pengadilan Negeri Jombang. 

Pelaku dituntut jaksa 12 tahun kurungan subsider Rp 600 juta. Hari Selasa (07/12/2021) mendatang akan dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan putusan.