Sukses

Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Mengaku Miliki Bukti Keterlibatan Lili Pintauli dalam Kasusnya

Robin mengaku sudah menyampaikan kepada penyidik dan jaksa soal keterlibatan Lili Pintauli dalam suap penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju mengakui miliki bukti keterlibatan mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam kasus yang menjeratnya. Bukti tersebut ada pada tim penasihat hukumnya.

"Bukti-buktinya ada, sudah dikumpulkan tim pengacara saya," ujar Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).

Robin mengaku sudah menyampaikan kepada penyidik dan jaksa soal keterlibatan Lili Pintauli dalam suap penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK. Robin memastikan siap kembali membongkar keterlibatan Lili.

"Iya saya buka, sudah saya jelaskan ke penyidik, ke persidangan juga sudah," kata Robin.

Menurut Robin, Lili Pintauli bermain dibantu dengan pengacara bernama Arief Aceh. Permainan mereka berdua bahkan disebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan pengacara. Menurut Robin, Arief Aceh sudah bermain sejak Lili menjabat komisioner KPK.

"Kita tahu lah, rekan-rekan bisa tanya pengacara-pengacara senior lah, yang bersangkutan (Arief Aceh) sudah mulai bermain, kapan mulai bermain? Ya pada saat Bu Lili masuk di KPK," kata Robin.

Robin berharap tim penyidik dan penuntut umum pada KPK berani mengusut keterlibatan Lili. Dia berharap tim penyidik dan penuntut umum KPK tak seperti Dewan Pengawas KPK yang hanya menjatuhkan vonis sanksi etik berupa pemotongan gaji.

"Yang menjadi keberatan saya adalah yang namanya Arief Aceh itu diperiksa saja enggak pernah. Kalau Bu Lili itu cuma diperiksa di Dewas, ya, hukumannya apa? cuma potong gaji, gaji pokok yang dipotong, cuma Rp 1,8 juta, berapa dia terima penghasilan? Puluhan juta," kata Robin.

2 dari 2 halaman

Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum pada KPK meyakini Robin bersalah menerima suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK.

"Menuntut kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana terhadalp terdakwa penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa KPK dalam surat tuntutannya, Senin (6/12/2021).

Selain pidana badan, jaksa KPK juga menuntut agar hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana tambahan. Jaksa menuntut Robin membayar uang pengganti sebesar Rp 2,32 miliar dengan ketenyuan dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Â