Liputan6.com, Jakarta - Seorang perempuan diduga pemilik akun Siskaeee sempat membuat heboh dengan konten asusila di Bandara Internasional Yogyakarta.
Wanita dengan akun media sosial Siskaeee tersebut tampak memamerkan payudaranya dan beradegan vulgar dengan latar belakang bandara.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto, pihaknya telah menangkap Siskaeee pada Sabtu 4 Desember 2021.
"Pagi hari ini S sudah ada di Polda DIY," tutur Yuliyanto saat dihubungi Liputan6.com, Minggu 5 Desember 2021.
Usai melakukan pemeriksaan, polisi pun menetapkan Siskaeee sebagai tersangka lantaran konten asusila yang dibuatnya di Bandara Internasional Yogyakarta.
"Status S saat ini sudah menjadi tersangka," ucap Yuliyanto.
Dijelaskan Yulianto, berdasarkan pengakuan, aksi Siskaeee tersebut juga dilakukan di sejumlah lokasi lainnya.
Berikut deretan fakta terkait kasus perempuan diduga Siskaeee membuat heboh dengan konten asusila di Bandara Internasional Yogyakarta dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Ditangkap Polisi
Polisi menangkap perempuan yang diduga dengan sosok bernama Siskaeee. Adapun yang bersangkutan membuat konten asusila di Bandara Internasional Yogyakarta.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto.
"Pagi hari ini S sudah ada di Polda DIY," tutur Yuliyanto saat dihubungi Liputan6.com, Minggu 5 Desember 2021.
Menurut Yuliyanto, pemeriksaan akan langsung dilakukan usai pelaku menjalani istirahat yang cukup. Adapun penangkapan dilakukan di wilayah Bandung, Jawa Barat.
"Setelah cukup istirahatnya maka akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Yuliyanto.
Â
Advertisement
2. Penangkapan di Bandung, Jawa Barat
Disebut, perempuan yang diduga Siskaeee tersebut ditangkap pada 4 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB oleh Subdit Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY.
Penangkapannya sendiri dilakukan saat perempuan tersebut berada di salah satu stasiun kawasan Bandung, Jawa Barat.
Â
3. Ditetapkan Jadi Tersangka
Yulianto mengatakan, polisi menetapkan perempuan diduga Siskaeee sebagai tersangka usai heboh konten asusila yang dibuatnya di Bandara Internasional Yogyakarta.
"Status S saat ini sudah menjadi tersangka," terang dia.
Â
Advertisement
4. Tidak Hanya Buat Konten Asusila di Bandara Yogyakarta
Menurut Yulianto, berdasarkan pengakuan, aksi Siskaeee tersebut juga dilakukan di sejumlah lokasi lainnya.
"Menurut pengakuan S ada beberapa lokasi di Yogyakarta yang dijadikan tempat tersangka S untuk melakukan aksinya selain yang di Bandara YIA," papar dia.
Â
5. Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Perempuan berinisial FCN atau pemilik akun media sosial Siskaeee tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE tentang pelanggaran pembuat dan penyebarnya. Dengan terancam pidana paling lama 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 6 miliar.
"Sedangkan bagi pelaku, dikenakan UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar. Pelaku juga dijerat pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar," jelas Yulianto.
Â
(Muhammad Fikram Hakim Suladi)
Advertisement