Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri, Sonny Widjaja dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum pada Kejagung meyakini Sonny terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun.
"Menyatakan Terdakwa Sonny Widjaja terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Jaksa dalam tuntutanya, Senin (6/12/2021).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sonny Widjaja dengan pidana penjara selama 10 tahun, membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Jaksa.
Advertisement
Jaksa juga menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 64,5 miliar. Uang tersebut harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
Baca Juga
Jika uang tersebut tak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang jaksa demi menutupi uang pengganti. Namun jika harta bendanya tak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 5 tahun.
Hal yang memberatkan tuntutan yakni perbuatan Sonny Widjaja dianggap tidak mendukung program pemerintah yang tengah giat dalam memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan Sonny terencana dan serta membuat kepercayaan masyarakat menjadi menurun terhadap kegiatan asuransi dan pasar modal.
Sedangkan hal yang meringankan adalah belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap sopan selama dipersidangan.
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Kerugian Negara Rp 22,7 Triliun
Sonny dinilai terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini Kejagung juga menjerat tujuh tersangka lainnya. Yakni mantan Direktur Utama Asabri Adam Rahmat Damiri, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Hari Setianto.
Kemudian Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations Jimmy Sutopo, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minerba Heru Hidayat.
Para terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,7 triliun.
Advertisement