Liputan6.com, Jakarta Bus Transjakarta menabrak pejalan kaki hingga tewas. Adapun kejadian itu terjadi di Jalan Taman Margasatwa Raya, Jati Padang, Jakarta Selatan pada Senin (6/12/2021) malam.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menerangkan, pengemudi bus YK dari arah halte SMK 57 hendak pulang ke Pool Klender, Jakarta Timur.
Advertisement
Baca Juga
Pengemudi, diduga tak melihat ada pejalan kaki yang menyebrang. Kecelakaan lalu lintas tak terhindarkan
"Kejadiannya sekitar jam 10 malam kemarin. Bus Transjakarta rencana akan balik pool, terus ada orang yang menyebrang bukan di JPO dia menyebrang di jalan terus kecelakaan," kata dia saat dihubungi, Selasa (7/12/2021).
Argo menerangkan, pejalan kaki dengan inisial RY meninggal dunia di lokasi. "Korban meninggal di tempat," terang dia.
Sedang Didalami
Kasus ini sedang didalami Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Dalam hal ini, Argo melihat kecelakaan tak sepenuhnya menjadi salah pengemudi.
Ada banyak faktor yang menjadi penyebab kecelakaan.
"Iya ada kelalaian juga dari pejalan kakinya. Jadi situasi penerangan minim, lagi hujan gerimis," ucap dia.
Terkait hal ini, Argo menyebut, pengemudi masih diperiksa. Pengemudi bus Transjakarta terancam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Iya dilakukan proses pemeriksaan (pengemudinya)," ujar dia.
Advertisement